Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Kesehatan) JUNITA ASTUTI, SH, MH MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA bin SLAMET SUDARMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1983//M.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA bin SLAMET SUDARMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA Bin SLAMET SUDARMADI bersama dengan saksi anak Sadam (dalam perkara lain) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020  sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020  bertempat di Jalan Wates tepatnya di Dsn. Glondong Rt.02 Argomulyo Sedayu Bantul, atau setidak-tidaknya atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang melakukan, menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
•    Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 23.30 wib rekan dari saksi Achmad Arif dari Satresnarkoba Bantul mencurigai 3 (tiga) orang yaitu terdakwa, saksi anak Sadam (dalam perkara lain) dan saksi Rangga depan Halte Bis Pasar Niten tepatnya di dusun Glondong Tirtonirmolo  Kasihan Bantul kemudian saat rekan saksi Achmad Arif dari Satresnarkoba Bantul mendekati terdakwa dan saksi Anak Sadam keduanya tiba-tiba lari dengan menggunakan sepeda motor Yamah RX K lalu oleh saksi Achmad Arif dan rekan dari Satresnarkoba Bantul langsung mengejar mereka dan pada hari Jumat pukul 23.30 wib di daerah Jalan Wates  terdakwa dan saksi Anak Sadam berhasil diamankan dan keduanya mengaku habis melakukan transaksi pil terlarang dengan saksi Rangga kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan HP merk Xiaomi Redmi 3 S warna putih dengan no wa 083850032085 dan uang tunai sebanyak Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan diakui kepemilikannya adalah milik saksi anak Saddam, yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan pil warna putih berlambangkan huruf Y selanjutnya saksi Achmad Arif beserta Tim dari Satresnarkoba Bantul melakukan pencarian terhadap saksi Rangga dan tidak lama saksi Rangga berhasil di amankan di Dsn. Glondong dan saat digeledah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 9 (Sembilan) plastic yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambangkan huruf Y yang disimpan didalam saku celana kiri dari saksi Rangga yang dari pengakuan saksi Rangga didapat dengan cara membeli dari saksi Anak Saddam (dalam perkara lain) dan dalam pengakuan saksi Anak Saddam pil tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa membeli dari Sdr. Haryanto (DPO) selanjutnya terdakwa , saksi Anak Saddam (dalam perkara lain) dan saksi Rangga dibawa dan diamankan ke polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah  dengan nomor Lab : 1862/NOF/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. Teguh Prihmono., MH, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
-    BB-3857/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.
    
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jis Pasal 106 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------    
Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA Bin SLAMET SUDARMADI bersama dengan saksi anak Sadam (dalam perkara lain) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020  sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020  bertempat di Jalan Wates tepatnya di Dsn. Glondong Rt.02 Argomulyo Sedayu Bantul, atau setidak-tidaknya atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan  perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
•    Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 23.30 wib rekan dari saksi Achmad Arif dari Satresnarkoba Bantul mencurigai 3 (tiga) orang yaitu terdakwa, saksi anak Sadam (dalam perkara lain) dan saksi Rangga depan Halte Bis Pasar Niten tepatnya di dusun Glondong Tirtonirmolo  Kasihan Bantul kemudian saat rekan saksi Achmad Arif dari Satresnarkoba Bantul mendekati terdakwa dan saksi Anak Sadam keduanya tiba-tiba lari dengan menggunakan sepeda motor Yamah RX K lalu oleh saksi Achmad Arif dan rekan dari Satresnarkoba Bantul langsung mengejar mereka dan pada hari Jumat pukul 23.30 wib di daerah Jalan Wates  terdakwa dan saksi Anak Sadam berhasil diamankan dan keduanya mengaku habis melakukan transaksi pil terlarang dengan saksi Rangga kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan HP merk Xiaomi Redmi 3 S warna putih dengan no wa 083850032085 dan uang tunai sebanyak Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan diakui kepemilikannya adalah milik saksi anak Saddam, yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan pil warna putih berlambangkan huruf Y selanjutnya saksi Achmad Arif beserta Tim dari Satresnarkoba Bantul melakukan pencarian terhadap saksi Rangga dan tidak lama saksi Rangga berhasil di amankan di Dsn. Glondong dan saat digeledah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 9 (Sembilan) plastic yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambangkan huruf Y yang disimpan didalam saku celana kiri dari saksi Rangga yang dari pengakuan saksi Rangga didapat dengan cara membeli dari saksi Anak Saddam (dalam perkara lain) dan dalam pengakuan saksi Anak Saddam pil tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa membeli dari Sdr. Haryanto (DPO) selanjutnya terdakwa , saksi Anak Saddam (dalam perkara lain) dan saksi Rangga dibawa dan diamankan ke polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah  dengan nomor Lab : 1862/NOF/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. Teguh Prihmono., MH, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
-    BB-3857/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jis Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya