| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa SUROSO BIN SONTANI ALS. PRIYO SARJONO, Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib Mei tahun 2024 , bertempat di rumah terdakwa SUROSO BIN SONTANI di Gerso Dk. III Klurahan Rt.019 Kal. Trimurti Kap. Srandakan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib , saksi NOVA als. Tempe datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Greso DK. III Klurahan Rt. 019 Kal. Trimurti Kap. Srandakan Kab. Bantul untuk bermain, selanjutnya mereka ngobrol-ngobrol Bersama di teras rumah terdakwa SUROSO BIN SONTANI, selanjutnya saat itu saksi NOVA ALS. Tempe memberikan 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam Tablet 1 mg secara Cuma-Cuma kepada terdakwa SUROSO BIN SONTANI, selanjutnya terdakwa langsung mengkonsumsi 1 (satu) butit tablet warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tersebut, sedangkan yang 2 (dua) butir lagi terdakwa masukan kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.10 Wib saat terdakwa sedang tidur diteras rumahnya, terdakwa didatangi oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi ACHAMAD ARIEF yang merupakan Petugas Kepolisan Satnarkoba Polres Bantul, , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SUROSO BIN SONTANI, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam Tablet 1 mg yang diakuai sebagai milik terdakwa, selanjut Petugas kemudian membawa terdakwa SUROSO BIN SONTANI beserta barang bukti ditemukan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 400.7.5/486 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /60/V/2024 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 009435/T/05/2024,berupa tablet kemasan warna silver mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika.
- Bahwa terdakwa SUROSO BIN SONTANI ALS. PRIYO SARJONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa SUROSO BIN SONTANI ALS. PRIYO SARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika---------- |