Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
85/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Maro Anugrah Jaya (PT MAJ.) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Perbawa, S.H. dan Boy Tidarmawan Putra, S.H. | PT. Maro Anugrah Jaya (PT MAJ.) |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
13.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : 109/PPJB-MAJ/NVB/III/2022, tanggal 26 Maret 2022, sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi /ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan dan menyerahkan obyek perjanjian kepada Penggugat sesuai dengan
PPJB dengan akta jual beli dilajutkan balik nama Sertipikat kepada Penggugat dengan mengenakan biaya yang wajar
berpedoman kepada PP No. 128 Tahun 2015 dan ketentuan lain yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi dengan uang sejumlah Rp2.304.000,00 (dua juta tiga ratus empat
ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta
rupiah);
- DST
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |