| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2018/PN Btl | Hasti Winasih Novindari, S.H. | HARMANTO ASRIP Bin YADIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-380/O.4.13/Epp.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERKARA : PDM- 15/BNTUL_ Epp/1/2018
I. Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : HARMANTO / ASRIP bin YADIMAN Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Wunutrejo/Dk. Karangtalun Rt.003 Ds. Wukirsari Kec. Imogiri Kab. Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang Pendidikan : -
II. Penahanan Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 31 Januari 2018 s/d tanggal 19 pebruarai 2018
III. Dakwaan ----------- Bahwa ia Terdakwa HARMANTO / ASRIP bin YADIMAN pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Wunutrejo/Dk. Karangtalun Rt. 003 Ds. Wukirsari Kec. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan penganiayaan terhadap YATIMAH, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa datang ke rumah saksi YATIMAH dan terjadi adu mulut mengenai hutang piutang diantara keduanya, tiba-tiba Terdakwa memukul saksi YATIMAH dengan menggunakan tangan mengepal mengenai kepala bagian atas saksi YATIMAH, sementara itu masih terjadi adu mulut diantara keduanya dan Terdakwa kembali memukul saksi YATIMAH dengan menggunakan tangan mengepal mengenai pipi sebelah kiri saksi YATIMAH. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas terhadap saksi YATIMAH merasakan sakit dan menderita luka sebagaimana dinyatakan dalam surat Visum Et Repertum No. 449/1098 tanggal 15 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ika Oktaviani Arta selaku dokter pada Puskesmas Imogiri I menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Nopember 2017 telah memeriksa YATIMAH dengan hasil pemeriksaan pada pipi kiri terdapat luka memar/hematom kemerahan dengan bentuk lingkaran tidak teratur dengan ukuran 4 cm x 3cm x 2cm, kesimpulan uka disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, Pebruari 2018 PENUNTUT UMUM,
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH JAKSA MUDA NIP. 19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
