Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
ALAMAL HUDA als HUDA Bin PANUT WIYANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3941/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMAL HUDA als HUDA Bin PANUT WIYANA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ALAMAL HUDA Als HUDA Bin PANUT WIYANA (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Gunungan RT 06, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian.
 
Perbuatan mana Terdakwa ALAMAL HUDA Als HUDA Bin PANUT WIYANA (Alm) lakukan dengan cara sebagai berikut:


Bahwa Terdakwa ALAMAL HUDA Als HUDA Bin PANUT WIYANA (Alm) mulanya pada hari Sabtu tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wib bersama Saksi korban DODIK SETIAWAN pergi memancing di Sungai Progo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V, nomor rangka MH1JFD229DK526012, nomor mesin : JFD2E2523704, (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik Saksi korban DODIK SETIAWAN, kemudian selesai memancing pulang ke kost Terdakwa dan saksi korban dimana Terdakwa dan saksi korban merupakan teman satu kosan di Dusun Gunungan RT 06, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul kemudian sekitar pukul 21.00 Wib sesampainya di Kost lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V tersebut diparkir didepan kamar Terdakwa lalu kunci kontak saksi korban letakkan di jendela kamar Terdakwa dan Saksi korban DODIK SETIAWAN tidur dikamar Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa bangun lalu melihat kunci kontak sepedamotor dijendela kamar kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V dengan cara mengambil kunci sepeda motor milik Saksi korban DODIK SETIAWAN yang ditaruh di jendela kamar kost Terdakwa, saat itu kondisi Saksi korban DODIK SETIAWAN masih tertidur pulas, kemudian Terdakwa mengambil barang – barang miliknya antara lain 2 (dua) tas ransel milik yang berisi pakaian milik dan setengah karung onderdil sepeda motor, lalu Terdakwa keluar kamar lalu memasukkan kunci kontak sepedamotor yang dalam keadaan terkunci stang kemudian Terdakwa menyalakan sepedamotor lalu membawanya pergi dari rumah kost. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V milik saksi korban DODIK SETIAWAN selanjutnya Terdakwa pergi ke Kartasura, Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi korban DODIK SETIAWAN, sesampainya di Kartasura Terdakwa langsung mencari tempat kost dan mendapat tempat kost di kost Agysa 2 di Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dengan harga sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya,yang baru dibayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena Terdakwa kehabisan uang, setelah mendapatkan tempat kost, Terdakwa langsung memfoto untuk mengiklankan sepeda motor milik Saksi korban DODIK SETIAWAN di grup Facebook ”jual beli stnk bodong solo” dengan akun ”Vi Widi” dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun pada saat memfoto sepedamotor, Terdakwa sempat membuka Jok sepedamotor dan melihat ada dompet milik Saksi korban yang beriisi STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V, KTP dan Kartu Pelajar saksi korban.


Bahwa Terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa sepakat bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang menanggapi iklan Terdakwa dengan akun Facebook ”budiman” di depan SPBU Ngabeyan Jl. Adi Sumarmo, Sukoharjo, namun sebelum berangkat Terdakwa mencopot plat nomor agar tidak ada yang mengenali lalu Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V berikut STNK dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang dibayar secara tunai.
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih tahun 2013, Nopol : AA-3950-V, nomor rangka MH1JFD229DK526012, nomor mesin : JFD2E2523704 berikut STNK (Daftar Pencarian Barang/DPB) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi korban DODIK SETIAWAN.


Bahwa uang hasil menjual sepeda motor tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tahun 2002 warna Hitam Biru seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib di daerah Ceper Klaten. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk biaya hidup sehari – hari dan main ketempat karaoke di kawasan terminal Kartasura, Jawa Tengah.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DODIK SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 14.400.000,-  (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
 
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya