| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.MURWIYANTO, S.H., M.H. 2.Widodo Andrianto.S.H,M.H 3.Ferry M Kurniawan, SH MH 4.Reta Rusyana Primadani, S.H |
MUHAMAD CHUSNI MUBAROK Bin AHMAD SYUKURUDIN (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-230/M.4.12.3/Enz.2/01/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa MUHAMAD CHUSNI MUBAROK Bin AHMAD SYUKURUDIN (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gedongkuning Kel. Purbayan Kec. Kota Gede Kota Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 di Idr Laundry dengan alamat Pringgolayan Kel/Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa menghubungi Sdr. EKO dan mengatakan jika jadi mengambil 2 (dua) bungkus yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil sapi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 00.54 WIB terdakwa menerima transfer uang muka pembayaran pil sapi sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa dalam Akun DANA milik terdakwa dengan nomor telepon 0882003962688 melalui rekening Bank BRI milik saksi Devy Setiawati. Kemudian sekira jam 01.02 WIB terdakwa melakukan transfer uang muka pembelian pil sapi kepada Sdr. EKO sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Sdr. EKO bahwa jika pelunasan dalam pembelian pil sapi tersebut akan dilakukan saat pengambilan barangnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 00.00 WIB terdakwa menerima transfer uang dari saksi Devy Setiawati sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pembelian pil sapi dan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang jalan untuk terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.30 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. EKO di daerah Kroya, Cilacap, Jawa Tengah dan sesampainya di rumah Sdr. EKO tersebut, terdakwa menyerahkan uang pelunasan kepada Sdr. EKO sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic hitam yang di dalamnya berisi 2.000 (dua ribu) butir pil sapi (berbentuk tablet warna putih dengan logo Y) dari Sdr. EKO. Kemudian terdakwa kembali ke Yogyakarta. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa dan saksi Devy Setiawati telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Polda DIY dan dari saksi Devy Setiawati telah dilakukan penyitaan barang – barang, antara lain :
Bahwa dari barang – barang tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0226, tanggal 10 Oktober 2024 dengan Kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexiphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat – Obat tertentu (OTT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019). Bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kriteria Obat – Obat Tertentu dalam peraturan badan ini terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung : (a) tramadol; (b) triheksifenidil; (c) klorpromazin; (d) amitriptilin; (e) haloperidol; dan/atau (f) dekstrometorfan. Pasal 2 ayat (2) emnyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Bahwa terdakwa MUHAMAD CHUSNI MUBAROK Bin AHMAD SYUKURUDIN (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gedongkuning Kel. Purbayan Kec. Kota Gede Kota Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 di Idr Laundry dengan alamat Pringgolayan Kel/Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO dengan mengatakan bahwa barang redy (pil sapi), mau ambil atau tidak, kemudian terdakwa menjawab jika mau bilang dahulu ke teman terdakwa yakni saksi Devy Setiawati (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Devy Setiawati melalui whatsapp dan menawari saksi Devy Setiawati dengan mengatakan “ mau ambil barang tidak (pil sapi) “ dan dijawab oleh saksi Devy Setiawati dengan mengatakan “ ya ambil 2 “ (dua bungkus yang setiap bungkus berisi 1.000 butir pil sapi) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bungkusnya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 di Idr Laundry dengan alamat Pringgolayan Kel/Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa menghubungi Sdr. EKO dan mengatakan jika jadi mengambil 2 (dua) bungkus yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil sapi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 00.54 WIB terdakwa menerima transfer uang muka pembayaran pil sapi sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa dalam Akun DANA milik terdakwa dengan nomor telepon 0882003962688 melalui rekening Bank BRI milik saksi Devy Setiawati. Kemudian sekira jam 01.02 WIB terdakwa melakukan transfer uang muka pembelian pil sapi kepada Sdr. EKO sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Sdr. EKO bahwa jika pelunasan dalam pembelian pil sapi tersebut akan dilakukan saat pengambilan barangnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 00.00 WIB terdakwa menerima transfer uang dari saksi Devy Setiawati sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pembelian pil sapi dan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang jalan untuk terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.30 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. EKO di daerah Kroya, Cilacap, Jawa Tengah dan sesampainya di rumah Sdr. EKO tersebut, terdakwa menyerahkan uang pelunasan kepada Sdr. EKO sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa yang bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yakni 1 (satu) bungkus plastic hitam yang di dalamnya berisi 2.000 (dua ribu) butir pil sapi yang berbentuk tablet warna putih dengan logo Y, yang mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat – Obat tertentu (OTT) yang sering disalahgunakan dengan cara menerima 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisi pil sapi tersebut dari Sdr. EKO. Kemudian terdakwa kembali ke Yogyakarta. a. 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih dengan logo Y. Bahwa dari barang – barang tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0226, tanggal 10 Oktober 2024 dengan Kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexiphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat – Obat tertentu (OTT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019). Bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kriteria Obat – Obat Tertentu dalam peraturan badan ini terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung : (a) tramadol; (b) triheksifenidil; (c) klorpromazin; (d) amitriptilin; (e) haloperidol; dan/atau (f) dekstrometorfan. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
