Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/PDT.P/2015/PN Btl DARSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARSANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tahun kelahiran anak pemohon dari tahun 1995 menjadi 1996;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tahun Kelahiran anak Pemohon tertulis 1995 menjadi 1996 pada akte kelahiran aak pemohoon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 551/IST.A/1998, tertanggal 10 Maret 2015.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak