Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Destinar Wulandari, SH
DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa  terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS pada hari Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Sudimoro RT 001/RW 000, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berbekal surat perintah tugas saksi TOTOK SUGIYARTO bersama rekan setim melakukan penyelidikan didaerah yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba yang berada di rumah terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG pada hari Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib yang beralamat di Sudimoro, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO bersama rekan setim melakukan pemantauan didaerah tersebut, lalu sekira pukul 18.30 Wib saksi TOTOK SUGIYARTO beserta rekan setim dapat mengamankan seseorang yang baru saja datang dirumah tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG, kemudian dilakukan penggledahan badan dan pakaian akan tetapi tidak ditemukan narkoba, selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO beserta rekan setim melakukan interogasi terhadap terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG dan mengaku sehabis mengambil paket sabu yang disimpan di dasbor motor Honda warna hitam miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat diketemukan barang berupa paket shabu yang berada di dalam sarung tangan berwarna gradasi hitam putih dan abu-abu yang disimpan dalam dasbor sebelah kiri motor miliknya, pada saat itu juga di sita 1 (satu) buah handphone samsung warna gold dengan nomor WA 081217271712 yang digunakan untuk bertransaksi TOTOK SUGIYARTO dalam pembelian paket sabu dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda warna hitam dengan nopol AB-6626-IK yang digunakan terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG untuk mengambil dan menyimpan paket sabu, dimana terdakwa membeli sabu melalui aplikasi WA dengan nama JEKZIE pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 dengan cara sekitar pukul 14.50 WIB, terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG membuka handphone miliknya dan membuka apilaksi IG selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG mencari akun JEKZIE selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG DM ke akun JEKZIE “ready sabu?” kemudian terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG menerima pesan balasan “nomor WA 087844765841”, selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG chat WA dengan nama  JEKZIE “sabu 0,5”, dibalas “ready Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan rekening BCA Syariah atas nama EKA PRASETYA KURNIAWAN”. Selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG transfer ke nomer rekening yang telah diberikan tersebut menggunakan rekening BCA milik terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG atas nama DENI AGUS SETIAWAN dengan nomer rekening 4451797390. Kemudian DENI mendapatkan alamat tempat pengambilan paket sabu di daerah Prambanan, selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG berangkt dari rumah sekitar puku 15.05 Wib menggunakan sepeda motor Honda warna hitam untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG sampai di daerah Prambanan selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG mencari paket sabu tersebut berdasarkan alamat yang sebelumnya telah dikirim.

Bahwa sekira pukul 16.10 Wib terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG sampai di alamat tersebut dan selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG mengambil paket sabu yang terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG beli dari akun JEKZIE tersebut. Pada saat itu paket sabu yang terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG beli berada di samping tembok rumah warga tepatnya dibawah tumpukan pasir dan batu. Setelah paket sabu tersebut terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG ambil selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG masukan di dalam sarung tangan yang berwarna gradasi hitam putih dan abu-abu yang kemudian terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG simpan di dalam dasbor sebelah kiri motor Hondawarna hitam milik terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG tersebut kemudian terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG pulang menuju rumahnya.

  • Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta No. Lab:400.7.5/50, tanggal 15 Januari 2024, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah balutan lakban hitam yang didalamnya terdapat sedotan bekas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram Positif mengandung METHAMPHETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10459966/3074001, tanggal 04 Januari 2024, bahwa urin milik terdakwa atas nama DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS menunjukkan hasil METHAMPHETAMINE positif (+).
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa  terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS pada hari Senin  tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Sudimoro RT 001/RW 000, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berbekal surat perintah tugas saksi TOTOK SUGIYARTO bersama rekan setim melakukan penyelidikan didaerah yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba yang berada di rumah terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG pada hari Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib yang beralamat di Sudimoro, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO bersama rekan setim melakukan pemantauan didaerah tersebut, lalu sekira pukul 18.30 Wib saksi TOTOK SUGIYARTO beserta rekan setim dapat mengamankan seseorang yang baru saja datang dirumah tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG, kemudian dilakukan penggledahan badan dan pakaian akan tetapi tidak ditemukan narkoba selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO beserta rekan setim melakukan interogasi terhadap terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG dan mengaku sehabis mengambil paket sabu yang disimpan di dasbor motor Honda warna hitam miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat diketemukan barang berupa paket shabu yang berada di dalam sarung tangan berwarna gradasi hitam putih dan abu-abu yang disimpan dalam dasbor sebelah kiri motor miliknya. Pada saat itu juga di sita 1 (satu) buah handphone samsung warna gold dengan nomor WA 081217271712 yang digunakan untuk bertransaksi TOTOK SUGIYARTO dalam pembelian paket sabu dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda warna hitam dengan nopol AB-6626-IK yang digunakan terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG untuk mengambil dan menyimpan paket sabu. Selanjutnya terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa alamat Sudimoro RT 001/RW 000, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul saat itu menggunakan/ mengkonsumsi sendiri, Terdakwa sudah lebih dari 5 (lima) kali mengkonsumsi sabu, terdakwa mengaku Sabu yang telah terdakwa konsumsi terahir tersebut didapat dengan cara membeli dari akun IG atas nama GASPOLL.
  • Bahwa pada awalnya terdakwa membuat bong yang terdakwa buat dari botol bekas Aqua kecil yang tutupnya terdakwa lubangi dua. Pada tutup yang terdakwa lubangi terdakwa rangkai dengan sedotan warna hitam dan salah satu sisi sedotan terdakwa rangkai dengan pipa kaca yang terdakwa beli di apotik. Setelah bong jadi pada botolnya terdakwa tuangi air putih dengan isi ¾ (tiga per empat), selanjutnya sabu tersebut terdakwa masukkan dalam pipa kaca dan bawahnya dibakar dengan korek api, selanjutnya terdakwa hisap, yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi sabu adalah badan terasa segar, menambah stamina dan lebih semangat bekerja.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta No. Lab:400.7.5/50, tanggal 15 Januari 2024, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah balutan lakban hitam yang didalamnya terdapat sedotan bekas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram Positif mengandung METHAMPHETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10459966/3074001, tanggal 04 Januari 2024, bahwa urin milik terdakwa atas nama DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS menunjukkan hasil METHAMPHETAMINE positif (+).
  • Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-------- Perbuatan terdakwa DENI AGUS SETIAWAN alias OMPONG Bin MUJAYADI AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya