Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Btl Azimah Hermuntarsih, ST Dita Andian Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azimah Hermuntarsih, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI LESTARIAzimah Hermuntarsih, ST
Tergugat
NoNama
1Dita Andian
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL ELVIANUS LAOLI, S.I.K., M.H. dan RekanDita Andian
Turut Tergugat
NoNama
1Kepolisian Resor Bantul D.I Yogyakarta
2KASAT RESKRIM POLRES BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL ELVIANUS LAOLI, S.I.K., M.H. dan RekanKepolisian Resor Bantul D.I Yogyakarta
2KOMBES POL ELVIANUS LAOLI, S.I.K., M.H. dan RekanKASAT RESKRIM POLRES BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Hutang Piutang;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah melaporkan perkara Hutang Piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I menjadi Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk menghentikan pemeriksaan atas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/352/XII/2021/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 21 Desember 2021 dengan Laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP;
  5. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun TERGUGAT dan  PARA TURUT TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;  
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak