| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan mengikat terhadap Akta Subrogasi No.17 tanggal 18 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Wahyuni,S.H (Turut Tergugat II) ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah terhadap obyek sengketa berupa :
1 (satu) unit Rumah di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence Blok B No. 6, seluas 173 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00986/Kel.Banguntapan atas nama pemegang Hak PT.Jayaland Sejahtera yang terletak di Dusun Kanoman, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab.Bantul, Prop. D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Jirin
- Sebalah Timur : Rumah milik Pak Kisno
- Sebelah Selatan : Kebun tebu kas desa, Desa Kanoman
- Sebelah Barat : Jalan komplek perumahan
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtigematig daad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng sebesar :
- Kerugian Materiil sebesar ----------------------------- Rp 570.000.000,00
- Kerugian Immateril sebesar --------------------------- Rp 1.000.000.000,00 +
- - Rp 1.570.000.000,00 Terbilang : (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah)
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Para Tergugat yang datanya akan kami susulkan kemudian hari ;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang atas seijin Para Tergugat saat ini menempati dan menguasai Obyek sengketa baik secara formil maupun secara materiil untuk menyerahkan / mengosongkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman bersih seperti semula sebelum dilaksanakan Eksekusi ;
- Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ;
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta (uit voer baar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan in casu sampai dengan dipenuhinya kewajiban Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |