Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2022/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH 1.ANDIKA TRIANTO WIBOWO bin YUNUS
2.CAHYO PAMBUDI bin SUPARMAN
3.MAULANA DAVID KRISNAWADI als MAUL bin MULYADI alm
4.ABDULLAH als DLONDENG bin MARJUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 97/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.4.12.3/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA TRIANTO WIBOWO bin YUNUS[Penahanan]
2CAHYO PAMBUDI bin SUPARMAN[Penahanan]
3MAULANA DAVID KRISNAWADI als MAUL bin MULYADI alm[Penahanan]
4ABDULLAH als DLONDENG bin MARJUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. ANDIKA TRIANTO WIBOWO Bin YUNUS bersama dengan terdakwa II. CAHYO PAMBUDI Bin SUPARMAN, terdakwa III. MAULANA DAVID KRISNAWADI Als MAUL Bin MULYADI (Alm) dan terdakwa IV. ABDULLAH Als DLONDENG Bin MARJUM, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Perempatan Lampu Merah Ringroad Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut  :

 -     Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB saksi Muhammad Gandi Wicaksono (saksi korban) bersama rekan kerjanya yang bernama saksi Rosi Karmelia Ayudia lewat di Jalan Bantul tepatnya di utara lampu merah Kasongan Bantul dengan mengendarai 1 unit mobil mercedes benz type 240 AT tahun 2002 warna hitam metalik, kemudian pada saat di depan Olive Fried Chicken, saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada mobil yang berhenti mendadak karena ada tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) dari Olive Fried Chicken yang berada di tengah jalan, setelah menyeberangkan kendaraan yang ingin keluar dari Olive Fried Chicken, kemudian karena kaget ada mobil di depannya, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung banting stir ke kiri dan banting stir ke kanan kemudian berhenti dan saat saksi Muhammad Gandi Wicaksono berhenti, saat itu mendengar tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) tersebut mencaci saksi Muhammad Gandi Wicaksono dengan kata-kata “Asu Goblok” sambil memukul kaca bagian kanan depan mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Gandi Wicaksono, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono membuka kaca samping kemudi dan bilang “Ngomong opo mau Ngomong opo ?”, kemudian dijawab oleh saksi Ivan Dwi Saputra "Ora ngopo-ngopo Lha ngopo”, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menghidupkan lampu hazard mobil lalu turun dari mobil dan berjalan ke arah tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) yang sudah ada di sebelah Olive Chicken, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono bilang “Dadekke po ?”, namun tukang parkirnya (saksi Ivan Dwi Saputra) hanya diam dan yang menjawab adalah seorang laki-laki yang menggunakan kaos Polo warna Biru (DPO), kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono berjalan lagi ke arah mobilnya sambil meludah, lalu setelah itu seseorang yang menggunakan kaos warna biru (DPO) emosi dan bilang kepada saksi Muhammad Gandi Wicaksono “Hoe kowe mandek sek” sambil menggebrak memukul mobil dan menendang mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Gandi Wicaksono di bagian belakang, namun saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung melaju ke arah lampu merah Kasongan.

  • Bahwa pada saat sebelum di lampu merah Kasongan, saksi Muhammad Gandi Wicaksono disusul oleh empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor (matic dan bebek),  yang kemudian ada salah seorang dari mereka yang menggunakan kaos biru polo (DPO) langsung menggebrak bagasi belakang mobil, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menerobos lampu merah ke arah selatan, namun justru jalannya sudah ditunggu di depan oleh dua orang yang mengendarai motor matic Honda Beat putih merah, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung putar balik ke arah lampu merah, selanjutnya berbelok ke kiri ke arah Kasongan dan saat itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono masih dikejar dan  diteriaki “Maling mobil” oleh orang yang memakai kaos Polo warna Biru (DPO), sambil kembali menggebrak kap mobil bagian belakang, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono melaju ke barat hingga pertigaan Gedongan ada yang menghalangi jalan yaitu orang yang mengendarai Honda beat putih merah, sehingga saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung banting setir ke kiri dan menabrak pengendara sepeda motor Honda Supra, namun saksi Muhammad Gandi Wicaksono tetap melaju hingga tembus ke arah perempatan Alfamart Bangunjiwo, saat itu ada yang menghadang jalan sambil memukul kaca belakang mobil, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono berbelok ke arah timur atau ke arah Karang Jati.
  • Bahwa saat berada di pertigaan Karangjati, saksi Muhammad Gandi Wicaksono berbelok ke kiri hingga tembus jalur lambat ringroad selatan, kemudian melaju di ringroad hingga pertigaan gamping, kemudian berbelok ke kiri hingga pasar buah gamping dan disusul oleh rombongan yang tadi mengejar, kemudian pada saat memutar balik di timur pasar gamping ada seseorang yang memakai kaos putih (DPO) yang menendang spion kiri dan ada yang memukul kaca depan kiri hingga retak dan saksi Muhammad Gandi Wicaksono menyerempet orang yang menggunakan sepeda motor Supra, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menuju ke arah timur lalu berbelok ke arah selatan pada lampu merah Gamping, hingga ke lampu merah Tamantirto Kasihan Bantul dan berhenti mendadak, karena kondisi jalan macet, sehingga mobil yang dikendarai saksi Muhammad Gandi Wicaksono mati mesinnya.

Bahwa setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada yang melakukan kekerasan terhadap kaca kiri depan mobil dengan tangan kosong, ada seorang yang membawa tas selempang merah yang memukul kaca depan kiri dengan menggunakan batu bata, kemudian ada orang yang memakai jaket biru sambil menggendong tas ransel (DPO) naik ke kap mesin depan sambil menginjak-injak kaca depan dan disusul seorang yang menggunakan baju biru sambil membawa helm warna putih (DPO) ikut memukul kaca depan dengan menggunakan helm, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada seorang yang memakai kolor biru (DPO) yang memukul kaca samping kiri dengan menggunakan batu bata dan seseorang yang menggunakan kaos Hitam (DPO) memukul kaca samping kiri dengan menggunakan batu bata baik disamping kiri mobil dan seseorang dengan menggunakan kaos abu-abu lengan hitam (DPO) memukul kaca samping kanan mobil dengan menggunakan batu bata, lalu saksi Rosi melihat ada seseorang yang menggunakan kaos putih motif hitam di dada (DPO) memukul menggunakan batu bata dan mengenai bagian kanan mobil, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dan saksi Rosi melihat terdakwa Cahyo Pambudi Bin Suparman (memakai 1 buah jaket warna orange bertuliskan Shopee FOOD, 1 buah topi warna merah kombinasi putih serta 1 buah celana panjang warna coklat) dengan menggunakan plat nomor mobil langsung memukulkan ke arah kaca mobil bagian belakang sebelah kiri dan memukulkan plat mobil ke arah kap mobil

  • belakang sebelah kiri, lalu saksi Muhammad Gandi Wicaksono, juga melihat terdakwa Maulana David Krisnawadi (menggunakan 1 buah jaket jenis hoddie warna biru tua bertuliskan PULL & BEAR serta 1 buah celana panjang jeans warna biru) langsung memukulkan plat mobil ke kaca dan menendang kaca kanan mobil bagian belakang serta memukulkan batu bata ke kaca samping sopir dan naik kap mobil bagian belakang dan menginjak-injak kaca mobil bagian belakang hingga pecah, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dan saksi Rosi melihat terdakwa Andika Trianto Wibowo Bin Yunus (memakai 1 buah sweater warna krem terdapat tulisan “The Smith Club” serta 1 buah celana pendek warna biru) langsung naik ke kap mesin depan sambil menginjak-injak kaca mobil depan dan dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono melalui lubang kaca mobil depan yang pada saat itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono masih di dalam mobil, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono sempat menelfon saksi YOSEP dan  meminta bantuan, sedangkan saksi ROSI langsung menghubungi Polsek Kasihan melalui telfon, kemudian seorang yang menggunakan kaos putih motif hitam (DPO) langsung menyeret turun sambil menjambak saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum yang berboncengan dengan saksi David Irtanto dengan menggunakan sepeda motor CB 150 R warna merah No.Pol : AB 5837 GB yang posisi terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum di belakang dan pada saat sampai di barat perempatan tamantirto Kasihan Bantul, tiba-tiba terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum langsung turun dari sepeda motor selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul kaca samping pengemudi dan memukul punggung saksi Muhammad Gandi Wicaksono, lalu saksi Muhammad Gandi Wicaksono juga dipukul dengan menggunakan helm oleh orang yang menggunakan baju biru lengan panjang (DPO), terdakwa Maulana David Krisnawadi (menggunakan 1 buah jaket jenis hoddie warna biru tua bertuliskan PULL & BEAR serta 1 buah celana panjang jeans warna biru) memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono, seorang yang memakai kaos hitam rambut agak panjang memukul kepala saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian seorang yang memakai baju strip merah di lengan memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono dengan memakai batu bata, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono juga dipukul oleh seorang yang memakai kaos lengan panjang putih gemuk (DPO) dan seorang yang membawa helm warna putih (DPO) juga memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono, pada waktu saksi Muhammad Gandi Wicaksono berada di belakang mobil sebelah kiri, kemudian saksi Rosi langsung keluar mobil  dan saksi Rosi melihat seorang yang memakai kolor warna biru memukul pada bagian badan saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian saksi Rosi langsung ke belakang mobil untuk menghalangi para pelaku serta melindungi saksi Muhammad Gandi Wicaksono, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dibawa oleh seorang laki-laki yang memakai jaket gojek dan seorang bapak-bapak dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibawa ke Polsek Kasihan. 
  •  Bahwa akibat perbuatan para terdakwa :

1.       Untuk mobil mengalami kaca depan pecah, kaca belakang pecah, kaca samping kemudi pecah, spion kiri pecah, body kap depan penyok, cabin penyok, body samping kanan penyok, plat nomor depan belakang lepas, ban mobil kempes, spion dalam lepas.

2.       Untuk saksi Muhammad Gandi Wicaksono mengalami luka memar pada pipi kanan, kening kanan, kening kiri, pipi kiri, kepala belakang, kepala bagian atas, bahu kiri, jempol tangan kiri bengkak.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Pratama No : X/445/003, tanggal 22 Februari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Rettyana Lamboya, berkesimpulan yaitu :

Tim medis sudah melakukan pemeriksaan koma pengobatan dan Tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan medis di Rumah Sakit Pratama terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki usia tiga puluh Sembilan tahun pada hari Jum’at tanggal dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua pukul sepuluh lebih tiga puluh lima menit Waktu Indonesia Barat titik.

Pada hasil pemeriksaan ditemukan :

     Pada bagian dahi kanan dan kiri koma tepat di bawah garis rambut sisi kanan dan kiri tampak adanya benjolan berjumlah satu di sisi kanan dan satu di sisi kiri sewarna kulit koma bentuk membulat koma tepi tidak tegas koma terdapat nyeri pada penekanan.

    Teraba adanya nyeri pada penekanan pada kepala bagian belakang tepat pada sumbu tengah tubuh.

Teraba nyeri pada penekanan pada pundak kiri bagian belakang di atas lipat ketiak.

 

 Kelainan tersebut dapat diakibatkan karena kekerasan tumpul titik. Penyebab lain tidak dapat dikesampingkan.

 

 Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair

 

------------ Bahwa terdakwa I. ANDIKA TRIANTO WIBOWO Bin YUNUS bersama dengan terdakwa II. CAHYO PAMBUDI Bin SUPARMAN, terdakwa III. MAULANA DAVID KRISNAWADI Als MAUL Bin MULYADI (Alm) dan terdakwa IV. ABDULLAH Als DLONDENG Bin MARJUM, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Perempatan Lampu Merah Ringroad Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB saksi Muhammad Gandi Wicaksono (saksi korban) bersama rekan kerjanya yang bernama saksi Rosi Karmelia Ayudia lewat di Jalan Bantul tepatnya di utara lampu merah Kasongan Bantul dengan mengendarai 1 unit mobil mercedes benz type 240 AT tahun 2002 warna hitam metalik, kemudian pada saat di depan Olive Fried Chicken, saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada mobil yang berhenti mendadak karena ada tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) dari Olive Fried Chicken yang berada di tengah jalan, setelah menyeberangkan kendaraan yang ingin keluar dari Olive Fried Chicken, kemudian karena kaget ada mobil di depannya, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung banting stir ke kiri dan banting stir ke kanan kemudian berhenti dan saat saksi Muhammad Gandi Wicaksono berhenti, saat itu mendengar tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) tersebut mencaci saksi Muhammad Gandi Wicaksono dengan kata-kata “Asu Goblok” sambil memukul kaca bagian kanan depan mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Gandi Wicaksono, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono membuka kaca samping kemudi dan bilang “Ngomong opo mau Ngomong opo ?”, kemudian dijawab oleh saksi Ivan Dwi Saputra "Ora ngopo-ngopo Lha ngopo”, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menghidupkan lampu hazard mobil lalu turun dari mobil dan berjalan ke arah tukang parkir (saksi Ivan Dwi Saputra) yang sudah ada di sebelah Olive Chicken, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono bilang “Dadekke po ?”, namun tukang parkirnya (saksi Ivan Dwi Saputra) hanya diam dan yang menjawab adalah seorang laki-laki yang menggunakan kaos Polo warna Biru (DPO), kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono berjalan lagi ke arah mobilnya sambil meludah, lalu setelah itu seseorang yang menggunakan kaos warna biru (DPO) emosi dan bilang kepada saksi Muhammad Gandi Wicaksono “Hoe kowe mandek sek” sambil menggebrak memukul mobil dan menendang mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Gandi Wicaksono di bagian belakang, namun saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung melaju ke arah lampu merah Kasongan.

Bahwa pada saat sebelum di lampu merah Kasongan, saksi Muhammad Gandi Wicaksono disusul oleh empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor (matic dan bebek),  yang kemudian ada salah seorang dari mereka yang menggunakan kaos biru polo (DPO) langsung menggebrak bagasi belakang mobil, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menerobos lampu merah ke arah selatan, namun justru jalannya sudah ditunggu di depan oleh dua orang yang mengendarai motor matic Honda Beat putih merah, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung putar balik ke arah lampu merah, selanjutnya berbelok ke kiri ke arah Kasongan dan saat itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono masih dikejar dan  diteriaki “Maling mobil” oleh orang yang memakai kaos Polo warna Biru (DPO), sambil kembali menggebrak kap mobil bagian belakang, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono melaju ke barat hingga pertigaan Gedongan ada yang menghalangi jalan yaitu orang yang mengendarai Honda beat putih merah, sehingga saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung banting setir ke kiri dan menabrak pengendara sepeda motor Honda Supra, namun saksi Muhammad Gandi Wicaksono tetap melaju hingga tembus ke arah perempatan Alfamart Bangunjiwo, saat itu ada yang menghadang jalan sambil memukul kaca belakang mobil, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono

  • berbelok ke arah timur atau ke arah Karang Jati.
  • Bahwa saat berada di pertigaan Karangjati, saksi Muhammad Gandi Wicaksono berbelok ke kiri hingga tembus jalur lambat ringroad selatan, kemudian melaju di ringroad hingga pertigaan gamping, kemudian berbelok ke kiri hingga pasar buah gamping dan disusul oleh rombongan yang tadi mengejar, kemudian pada saat memutar balik di timur pasar gamping ada seseorang yang memakai kaos putih (DPO) yang menendang spion kiri dan ada yang memukul kaca depan kiri hingga retak dan saksi Muhammad Gandi Wicaksono menyerempet orang yang menggunakan sepeda motor Supra, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono langsung menuju ke arah timur lalu berbelok ke arah selatan pada lampu merah Gamping, hingga ke lampu merah Tamantirto Kasihan Bantul dan berhenti mendadak, karena kondisi jalan macet, sehingga mobil yang dikendarai saksi Muhammad Gandi Wicaksono mati mesinnya.
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada yang melakukan kekerasan terhadap kaca kiri depan mobil dengan tangan kosong, ada seorang yang membawa tas selempang merah yang memukul kaca depan kiri dengan menggunakan batu bata, kemudian ada orang yang memakai jaket biru sambil menggendong tas ransel (DPO) naik ke kap mesin depan sambil menginjak-injak kaca depan dan disusul seorang yang menggunakan baju biru sambil membawa helm warna putih (DPO) ikut memukul kaca depan dengan menggunakan helm, setelah itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono melihat ada seorang yang memakai kolor biru (DPO) yang memukul kaca samping kiri dengan menggunakan batu bata dan seseorang yang menggunakan kaos Hitam (DPO) memukul kaca samping kiri dengan menggunakan batu bata baik disamping kiri mobil dan seseorang dengan menggunakan kaos abu-abu lengan hitam (DPO) memukul kaca samping kanan mobil dengan menggunakan batu bata, lalu saksi Rosi melihat ada seseorang yang menggunakan kaos putih motif hitam di dada (DPO) memukul menggunakan batu bata dan mengenai bagian kanan mobil, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dan saksi Rosi melihat terdakwa Cahyo Pambudi Bin Suparman (memakai 1 buah jaket warna orange bertuliskan Shopee FOOD, 1 buah topi warna merah kombinasi putih serta 1 buah celana panjang warna coklat) dengan menggunakan plat nomor mobil langsung memukulkan ke arah kaca mobil bagian belakang sebelah kiri dan memukulkan plat mobil ke arah kap mobil belakang sebelah kiri, lalu saksi Muhammad Gandi Wicaksono, juga melihat terdakwa Maulana David Krisnawadi (menggunakan 1 buah jaket jenis hoddie warna biru tua bertuliskan PULL & BEAR serta 1 buah celana panjang jeans warna biru) langsung memukulkan plat mobil ke kaca dan menendang kaca kanan mobil bagian belakang serta memukulkan batu bata ke kaca samping sopir dan naik kap mobil bagian belakang dan menginjak-injak kaca mobil bagian belakang hingga pecah, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dan saksi Rosi melihat terdakwa Andika Trianto Wibowo Bin Yunus (memakai 1 buah sweater warna krem terdapat tulisan “The Smith Club” serta 1 buah celana pendek warna biru) langsung naik ke kap mesin depan sambil menginjak-injak kaca mobil depan dan dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono melalui lubang kaca mobil depan yang pada saat itu saksi Muhammad Gandi Wicaksono masih di dalam mobil, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono sempat menelfon saksi YOSEP dan  meminta bantuan, sedangkan saksi ROSI langsung menghubungi Polsek Kasihan melalui telfon, kemudian seorang yang menggunakan kaos putih motif hitam (DPO) langsung menyeret turun sambil menjambak saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum yang berboncengan dengan saksi David Irtanto dengan menggunakan sepeda motor CB 150 R warna merah No.Pol : AB 5837 GB yang posisi terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum di belakang dan pada saat sampai di barat perempatan tamantirto Kasihan Bantul, tiba-tiba terdakwa Abdullah Alias Dlondeng Bin Marjum langsung turun dari sepeda motor selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul kaca samping pengemudi dan memukul punggung saksi Muhammad Gandi Wicaksono, lalu saksi Muhammad Gandi Wicaksono juga dipukul dengan menggunakan helm oleh orang yang menggunakan baju biru lengan panjang (DPO), terdakwa Maulana David Krisnawadi (menggunakan 1 buah jaket jenis hoddie warna biru tua bertuliskan PULL & BEAR serta 1 buah celana panjang jeans warna biru) memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono, seorang yang memakai kaos hitam rambut agak panjang memukul kepala saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian seorang yang memakai baju strip merah di lengan memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono dengan memakai batu bata, kemudian saksi Muhammad Gandi Wicaksono juga dipukul oleh seorang yang memakai kaos lengan panjang putih gemuk (DPO) dan seorang yang membawa helm warna putih (DPO) juga memukul saksi Muhammad Gandi Wicaksono, pada waktu saksi Muhammad Gandi Wicaksono berada di belakang mobil sebelah kiri, kemudian saksi Rosi langsung keluar mobil  dan saksi Rosi melihat seorang yang memakai kolor warna biru memukul pada bagian badan saksi Muhammad Gandi Wicaksono, kemudian saksi Rosi langsung ke belakang mobil untuk menghalangi para pelaku serta melindungi saksi Muhammad Gandi Wicaksono, selanjutnya saksi Muhammad Gandi Wicaksono dibawa oleh seorang laki-laki yang memakai jaket gojek dan seorang bapak-bapak dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibawa ke Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa :

Untuk mobil mengalami kaca depan pecah, kaca belakang pecah, kaca samping kemudi pecah, spion kiri pecah, body kap depan penyok, cabin penyok, body samping kanan penyok, plat nomor depan belakang lepas, ban mobil kempes, spion dalam lepas.

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya