| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI IRAWAN bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di Pasar Ikan Depok , Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabuapaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari Yogyakarta menuju di pantai Depok , Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabuapaten Bantul dengan maksud berwisata ke pantai, sekira jam 13.00 WIB sampai dipantai Depok dan selanjutnya terdakwa melihat pasar ikan , terdakwa melihat 2 (dua) buah handphone yaitu merk VIVO V7 warna hitam dan merk Readme C2 warna hitam Berlian milik saksi Kurnia Sandy diletakkan dikursi samping saksi Wiyanto yang berjualan ikan, timbul niat untuk mengambil handphone tersebut , selanjutnya terdakwa mengamati situasi kanan kiri sekitar tempat itu, sekira aman tidak ada orang melihat maka terdakwa mendekati Handphone kemudian mengambil dan dimasukkan kedalam saku celana , selanjutnya terdakwa bergegas pergi meninggalkan area pasar ikan naik angkutan umum menuju ke Yogyakarta. Kemudian handphone merk Vivo V7 dijual terdakwa kepada saksi Muklis seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan handphone merk Readme dijual terdakwa kepada saksi Febri dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Kurnia Sandy menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana
|