Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. ADI IRAWAN bin NURDIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.4.12.3/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI IRAWAN bin NURDIN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   ADI IRAWAN bin NURDIN (Alm)  pada hari Minggu  tanggal  22 Nopember 2020   sekira  jam  14.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juli tahun 2020  bertempat   di Pasar Ikan Depok , Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabuapaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari Yogyakarta menuju di pantai Depok , Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabuapaten Bantul dengan maksud berwisata ke pantai, sekira jam 13.00 WIB sampai dipantai Depok dan selanjutnya terdakwa melihat pasar ikan , terdakwa melihat 2 (dua) buah handphone yaitu merk   VIVO V7 warna hitam dan merk Readme C2 warna hitam Berlian milik saksi Kurnia Sandy diletakkan dikursi samping saksi  Wiyanto yang berjualan ikan, timbul niat untuk mengambil handphone tersebut , selanjutnya terdakwa mengamati situasi kanan kiri sekitar tempat itu, sekira aman tidak ada orang melihat maka terdakwa mendekati Handphone kemudian mengambil dan dimasukkan kedalam saku celana , selanjutnya terdakwa bergegas pergi meninggalkan area pasar ikan naik angkutan umum menuju ke Yogyakarta. Kemudian handphone  merk Vivo V7 dijual terdakwa kepada saksi Muklis seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan handphone merk Readme dijual terdakwa kepada saksi Febri dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Kurnia Sandy  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya