Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2018/PN Btl DWI MARNAINING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI MARNAINING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dan di dalam akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis  MISBANUL MUNIR ZIDAN menjadi MISBAHUL MUNIR ZIDAN dan merubah nama pemohon yang semula DWI MARNA INING akan diubah menjadi DWI MARNAINING 
  3. Memerintahkan Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Muara Bungo atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari  MISBANUL MUNIR ZIDAN menjadi MISBAHUL MUNIR ZIDAN dan nama pemohon DWI MARNA INING akan diubah menjadi DWI MARNANING dalam akta kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Bungo Nomor : 1508-LT.18092013-007 tertanggal, 18 September 2013
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak