Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2016/PN Btl. KHALID SARDI HATAPAYO, SH TRI HARYANTO atau TRIYONO alias SITREK bin SUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3126/O.4.13/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1KHALID SARDI HATAPAYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARYANTO atau TRIYONO alias SITREK bin SUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TRI HARYANTO / TRIYONO als SITREK bin SUKIJAN pada haridantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarbulanJulitahun 2015 sampaidenganbulanAgustustahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antaratahun 2015 sampaidengantahun 2016 bertempat dirumahterdakwaManggung RT 07 DesaWukirsariKecImogiriKabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanjika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa padawaktudantempatsepertitersebutdiatasberawal terdakwamendapatkepercayaanolehsaksikorban HANUNG RAHARJO,ST untukmengelolaalat sound system untukdisewakangunakepentinganhajatanyaituberupa :

1 (satu) unit mixer Yamaha MG 166 CX
1 (satu) unit power merk M12
2 (Dua) buah speaker merk PA ukuran 18 inch
1 (satu) unit power merk AD 5000
2 (Dua) buah speaker merk PA
1 (Satu) unit power merk DJ 1200
1 (Satu) unit power Visioner 6500
1 (satu) set Mic drum
1 (satu) box monitor berisi :

2 (dua) buah equalizer
1 (satu) buah cross over
1 (satu) buah compress
1 (satu) buah Reverb Echo
1 (satu) unit Gitt

Bahwapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarbulanJanuari 2014 pukul 19.30 Wibbertempatdirumahsaksikorban HANUNG RAHARJO, ST DsnSudimoro RT 03 DesaBangunharjoKecSewonKabBantulterdakwamendapatkepercayaanolehsaksikorban HANUNG RAHARJO, ST untukmengelola, menyewakandanmenyimpan sound systemdirumahterdakwa.
Bahwakarenaterdakwamerasa sound system tersebutjaranglakudanhanyasekitar 10 kali orang penyewasehinggaterdakwamelakukanpenggelapan  sound system kepadateman-temanterdakwatanpaseijindaripemiliknyayaitusaksikorbanHANUNG RAHARJO, ST
Bahwapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarbulanJulitahun 2015 dirumahsaksi SUNARTO DsnTluren RT 01 Ds TirtomulyoKecKretekKabBantulsaksi SUNARTO membelibarangberupaalat-alat sound system yaitu 1 set mick drum merk Samson berisi 7 buahmicsehargaRp. 1.000.000 (Satujuta rupiah)  1 unit Reverb Echo merk Zoom 1100 sehargaRp. 600.000 (enamratusribu rupiah) dariterdakwa
BahwasekitarbulanJanuari 2016 terdakwamenggadaikan1 (satu) buah power ampli AD5000 serta 2 (dua) buah speaker sub tanpa box digunakanolehterdakwasebagaijaminanhutangsebanyakdua kali yaitu yang pertamasebesarRp. 2.700.000 ( duajutatujuhratusribu rupiah)kemudian yang keduapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagiterdakwameminjamuangkepadasaksi TUGIMAN sebesarRp. 5.000.000 nantipower amplipunyaterdakwaditinggaldisini, kemudiansaksi TUGIMAN meminjamkanuangsebesarRp. 4.000.000 (Empatjuta rupiah)danterdakwameninggalkan 1 (satu) buah power ampli AD 5000 sebagaijaminandirumahsaksi TUGIMAN.
Bahwapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarakhirbulanJanuari 2016 bertempatdirumahsaksi YUWONO di Canden RT 05 KecJetisKabBantulterdakwamenawarkanalat-alat sound system berupa :
Yang pertamaterdakwamenjual 1 unit Power Merk Sound M-12 sehargaRp. 4.000.000 (empatjuta rupiah)
Yang keduaberupa 2 buah speaker merk PA 18 inch seharga Rp.3.200.000 (tigajutaduaratusribu rupiah)
Yang ketigaberupa 1 (satu) unit Compress merk ALTO 4 chaneldenganharga Rp.800.000 (delapanratusribu rupiah)
Yang keempat 1 (satu) unit Equalisermerk DOD 2X31 chaneldenganhargaRp. 800.000 (delapanratusribu rupiah)
Bahwapadasaatsaksi YUWONO membelialat-alat sound system tersebitdariterdakwatidakdilengkapidengansurat-suratataupundokumenapapundanpembayarannyatanpadisertaikuitansipembayaran, menurutpengakuanterdakwaalat-alat sound system tersebutmilikkorban HANUNG RAHARJO danterdakwahanyabertugassebagaimakelar.
Bahwapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarbulan Mei 2016 sekitar jam 18.30 WibdirumahterdakwaDsnManggung Ds. WukirsariKecImogiriKabBantulterdakwamenyerahkan 2 unit box speaker pasifwarnahitamdenganhargaRp. 1.500.000(satujuta lima ratusribu rupiah) kepadasaksi JANGKUNG KUNCORO sebagaijaminankarenaterdakwamempunyaihutangsebesarRp. 1.500.000(satujuta lima ratusribu rupiah).
Bahwapadaharidantanggal yang tidakdapatdiingatlagisekitarbulanjunitahun 2016 sekitar jam 15.30 Wibbertempat di rumahsaksi ABDUL JABAR Giriloyo RT 05 Ds. WukirsariKecImogiriKabBantulterdakwamenyuruhsaksi ABDUL JABAR untukmenjualkanbarangberupa 1 buah cross over  denganhargaRp. 700.000 (tujuhratusribu rupiah)
Bahwaterdakwamenyuruhsaksi SUHARSONO untukmenjualkanbarangberupa 1 buah equalizer merk MK II V2 denganhargaRp. 1.000.000 (satujuta rupiah) namunsaksi SUHARSONO menjualkepadasaksi JUMAKIR sebesarRp. 500.000 (lima ratus rupiah) tanpadilengkapisuratataudokumenkepemilikanbarangtersebut.
Bahwahasildaripenjualanalat-alat sound system olehterdakwadigunakanolehterdakwauntukmembelirokok, main judi, karaoke danketempatprostitusi.
Akibatperbuatanterdakwasaksikorbanmengalamikerugiansebesar Rp.30.000.000 (tigapuluhjuta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHPidanajoPasal64 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya