Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2018/PN Btl | UGIK RAMANTYO, SH | 1.YUSRI Alias JENGGOT Bin ZAINUDIN 2.WAHYU HENDRIK , SK Alias WAHYU Alias HENDRIK Bin ZAINUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jul. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2018/PN Btl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jul. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 349/0.4.13/Epp.2/02/2018 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Para Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2017 bertempat di seberang SPBU Tegalyoso , Sitimulyo , Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Kedua Bahwa Para Terdakwa pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan kesatu dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksuda untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau untuk memberi hutang maupun menghapuskan piutang ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |