Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Mujiyono Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Mujiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.381.017,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 83.381.017,99 (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tujuh belas rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak