| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum (Veklaar voor Recht), satu orang (Adik Kandung PEMOHON) dengan identitas sebagai berikut; NANI, NIK. 3402126501710001, TTL. Bantul, 25 Januari 1971, WNI, Perempuan, Belum Kawin, Agama Katholik, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, ALAMAT KTP (TEMPAT KEDIAMAN) di Modalan, Rt.003, Rw.000, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; TIDAK CAKAP UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN/PERBUATAN HUKUM, oleh karenanya diaditempatkan dibawah Pengampuan;
- Menetapkan, PEMOHON: MARIA GORETTI AGUNANI, NIK. 3402165708690006, TTL: Bantul, 17 Agustus 1969, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan WNI, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jogonalan Lor, RT.004, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; sebagai PENGAMPU dari ANANI sebagai TERAMPU;
- Menetapkan PEMOHON yaitu MARIA GORETTI AGUNANI sebagai PENGAMPU berwenang dan diperkenankan untuk melakukan Tindakan/Perbuatan Perdata untuk dan atas nama TERAMPU berupa “membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Keterangan Waris, Surat Pernyataan Pembagian Waris, Surat Pernyatan Rela Tidak Menerima Pembagian Waris, dan Dokumen lain yang dibutuhkan serta menghadap Notaris/PPAT untuk menandatangani dokumen dokumen” guna pengurusan Harta Waris peninggalan Bapak Kandung PEMOHON yaitu (Alm) SARDJIJO/ SARTONO SRI WIYADI/SARJIYO, dan Ibu Kandung PEMOHON yaitu (Almh) SRI DADI berupa: “Sebidang Tanah Pekarangan seluas 378 M?2; (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 09870/Banguntapan, Surat Ukur tertanggal 04-09-2000, Nomor: 01048/Banguntapan/2000, tercatat a.n SRI DADI SARTONO SRIWIYADI;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Demikian Permohonan Penetapan Pengampuan ini PEMOHON sampaikan, besar harapan PEMOHON kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan c.q Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bantul Klas IB yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo agar berkenan mengabulkan seluruh Permohonan PEMOHON a quo, untuk itu PEMOHON mengucapkan terima kasih yang sebesar
|