Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
SUKO DHUDHIYONO als DODI als ANDRI als AGUNGbin PONTJO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/M.4.12.3/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKO DHUDHIYONO als DODI als ANDRI als AGUNGbin PONTJO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa SUKO DHUDHIYONO Als DODI Als ANDRI Als AGUNG Bin PONTJO (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari tahun 2020 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 bertempat di daerah Magelang Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Magelang, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 saksi TUMIDI ditelpon oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi TUMIDI sedang berada di Bogoran Bantul. Kemudian terdakwa mendatangi saksi TUMIDI dan mengobrol sebentar lalu terdakwa dan saksi TUMIDI pulang berboncengan. Sesampainya di rumah saksi TUMIDI di Dsn. Jambean Rt 002 Guwosari Pajangan Bantul maka terdakwa dan saksi TUMIDI dibuatkan teh oleh saksi SUMIRAH, dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 17.00 Wib tersebut terdakwa meminjam sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 dengan alasan untuk pulang ke Kretek, dikarenakan terdakwa merupakan calon suami dari saksi SUMIRAH yang merupakan adik dari saksi TUMIDI sehingga saksi TUMIDI percaya dan saksi TUMIDI meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa ternyata terdakwa membawa sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 tersebut untuk pulang ke Wonosari ke rumah orang tua terdakwa dan keesokan harinya sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke Magelang Jawa Tengah kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang tidak dikenal di daerah Magelang Jawa Tengah dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil gadai tersebut habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari untuk makan. Bahwa sampai saat ini sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 tidak dikembalikan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TUMIDI mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------

 

 ATAU

KEDUA
 
------- Bahwa Terdakwa SUKO DHUDHIYONO Als DODI Als ANDRI Als AGUNG Bin PONTJO (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari tahun 2020 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 bertempat di Dsn. Jambean Rt 002 Guwosari Pajangan Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 2020 terdakwa kenal dengan saksi SUMIRAH dan berniat untuk menikahinya, kemudian saksi SUMIRAH mengenalkan terdakwa kepada kakaknya yaitu saksi TUMIDI lalu terdakwa pernah menginap di rumah saksi TUMIDI di Dsn. Jambean Rt  002 Triwidadi Pajangan Bantul dan setelah menginap terdakwa meminjam sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No. Pol. AB 4534 MB dengan alasan untuk pulang ke Kretek, kemudian setelah 2 (dua) hari sepeda motor tersebut  terdakwa kembalikan kepada saksi TUMIDI, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor honda beat No Pol AB 6590 JP untuk kedua kalinya dan terdakwa mengembalikan setelah 3 (tiga) hari. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 saksi TUMIDI ditelpon oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi TUMIDI sedang berada di Bogoran Bantul. Kemudian terdakwa mendatangi saksi TUMIDI dan mengobrol sebentar lalu terdakwa dan saksi TUMIDI pulang berboncengan. Sesampainya di rumah saksi TUMIDI di Dsn. Jambean Rt 002 Guwosari Pajangan Bantul maka terdakwa dan saksi TUMIDI dibuatkan teh oleh saksi SUMIRAH, dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 17.00 Wib tersebut terdakwa meminjam sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 dengan alasan untuk pulang ke Kretek, dikarenakan terdakwa merupakan calon suami dari saksi SUMIRAH yang merupakan adik dari saksi TUMIDI sehingga saksi TUMIDI percaya dan saksi TUMIDI meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa ternyata terdakwa membawa sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 tersebut untuk pulang ke Wonosari ke rumah orang tua terdakwa dan keesokan harinya sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke Magelang Jawa Tengah kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang tidak dikenal di daerah Magelang Jawa Tengah dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil gadai tersebut habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari untuk makan. Bahwa sampai saat ini sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan No Pol. AB 4534 MB tahun 2019 No Rangka MH1JM5115KK375896 No Sin JM51E1375575 tidak dikembalikan oleh terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TUMIDI mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya