| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa M.ADAM ISNAENY Als ADAM Bin AFDILLAH pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Reddoorz di Dsn.Mancingan XI Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib sewaktu berada di rumah teman terdakwa yang bernama saksi MUHAMMAD AVIAN RIZA ANDIKA di dekat Alun-alun Kidul Yogyakarta, terdakwa membuka Facebook Open BO, terdakwa mencari dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menghubungi saksi DEVI PERMATASARI kemudian terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wib pergi ke kost saksi DEVI PERMATASARI dengan diantar oleh saksi MUHAMMAD AVIAN RIZA ANDIKA dan saksi AKHSAY FARON KUMAR dengan berbocengan tiga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ke daerah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul. SEtelah sampai di kost saksi DEVI PERMATASARI kemudian saksi MUHAMMAD AVIAN RIZA ANDIKA dan saksi AKHSAY FARON KUMAR pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi DEVI PERMATASARI, kemudian terdakwa masuk ke dalam kost saksi DEVI PERMATASARI dan sempat berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu tidur lalu pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa mengajak saksi DEVI PERMATASARI jalan-jalan untuk membeli makan dan terdakwa juga melakukan pembayaran ke saksi DEVI PERMATASARI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Dana selanjutnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio warna perak No.Pol.AD-3448-BJD milik saksi DEVI PERMATASARI, terdakwa dan saksi DEVI PERMATASARI menujui ke Parangtritis, dan sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa menyewa satu kamar di Hotel Reddoorz dan tidur.
- Bahwa sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa terbangun, terdakwa melihat saksi DEVI PERMATASARI masih tertiur selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk OPPO Reno 5F dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 14, tas warna hitam berisi dompet warna hitam berisi KTP, STNK sepeda motor Yamaha Fazio , ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang disimpan di atas meja dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio No.Pol.AD-3448-BJD warna perak tahun 2024 yang diletakkan di parkiran Hotel Reddoorz dan pergi meninggalkan Kota Yogyakarta.
- Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Fazio dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pergi ke Bogor, saat dalam perjalanan di daerah Majalengka, terdakwa kehabisan bensin kemudian berhenti di Pom Bensin, terdakwa menjual 1 (satu) buah HP OPPO Reno 5 F kepada sopir truk dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan habis terdakwa pergunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan terdakwa, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Bogor, terdakwa menjual 1(satu) buah HP merk Redmi Not 14 di konter HP di daerah Cibinong Bogor laku sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya juga telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio ke orang yang dikenal terdakwa bernama DIKA di jalan di daerah Cibubur Jl.Krangan dan laku sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa pergi ke Kalimantan keja di IKN sebagai kuli bangunan sekitar satu minggu kemudian terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2025 kembali ke Yogyakarta dan sewaktu terdakwa kerja di Hotel di daerah Yogyakarta, terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Kretek dan diamankan.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DEVI PERMATASARI menderita kerugian sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |