Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ZUNAIDI als ICUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 332/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3486/M.4.12.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUNAIDI als ICUK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZUNAIDI Alias ICUK dan Saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA , pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kiringan RT.003, Canden, Jetis, Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sehabis memotong bambu kemudian Terdakwa pergi ke  bengkel untuk ganti oli, saat itu Terdakwa membawa gergaji kemudian saat di bengkel  Terdakwa  minum minuman keras  dan dalam keadaan mabuk Terdakwa mendapat telpon dari anaknya yakni saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang mengatakan jika saksi SURYONO sedang berada di bengkel tempat anak Terdakwa  PKL dan  saat itu Terdakwa teringat dendamnya kepada saksi SURYONO, kemudian Terdakwa mengirim pesan WA pada saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang intinya agar melewati rumah saksi SURYONO dan membleyer (memainkan gas sepeda motor) namun ternyata saksi SURYONO tidak keluar rumah, dan selanjutnya saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA  pulang kerumah.

Bahwa setelah mengetahui anaknya sudah pulang kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meminta anaknya yaitu  saksi  Anak RIDWAN SETIA SADHARMA untuk ikut naik sepeda motor, saat itu Terdakwa masih membawa gergaji dan diletakan di alas kaki sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA menuju rumah saksi SURYONO, kemudian setelah sampai dirumah saksi SURYONO lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan rumah saksi SURYONO kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi SURYONO dengan membawa gergaji pemotong ranting di ikuti saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA, selanjutnya saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat saksi SURYONO sedang duduk di gazebo dan langsung Terdakwa mengayunkan senjata tajam berbentuk  gergaji yang Terdakwa bawa sebanyak satu kali ke arah kepala mengenai kepala bagian belakang selanjutnya bergumul dilantai dengan masih memegang senjata tajam yang berbentuk gergaji tersebut  namun disaat itu tiba-tiba saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA memukul saksi korban SURYONO sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian tiba-tiba datang saksi WAKIDI yang berusaha melerai dan saksi PURWANTI yang berteriak-teriak minta tolong sehingga membuat saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA melarikan diri yang selanjutnya diikuti oleh Terdakwa.
 
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA tersebut, saksi SURYONO mengalami luka sobek dibagian kepala belakang dan harus dijahit 4 jahitan dan juga memar dibagian dengkul dan jempol kaki sebelah kanan yang selanjutnya memeriksakan diri di RS.Rahma Husada, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Visum Et Repertum yang ditanda-tangani oleh dr. SULTONI dokter pada Rumah Sakit Umum Rachma Husada dengan Nomor: 006/VISUM/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 menerangkan bahwa : pasien datang dengan luka dibelakang kepala karena dibacok tetangganya, mengeluh pusing, luka sayat dan kemudian dilakukan tindakan jahit luka sebanyak 4 buah dibagian luka tersebut.
Dengan Kesimpulan : Bahwa SURYONO memgalami luka sayat dengan panjang kurang lebih tiga sampai empat sentimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma tiga milimeter yang diduga akibat terkena benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
       
Atau

Kedua :
Bahwa Terdakwa ZUNAIDI Alias ICUK dan Saksi RIDWAN SETIA SADHARMA , pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kiringan RT.003, Canden, Jetis, Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sehabis memotong bambu kemudian Terdakwa pergi ke  bengkel untuk ganti oli, saat itu Terdakwa membawa gergaji kemudian saat di bengkel  Terdakwa  minum minuman keras  dan dalam keadaan mabuk Terdakwa mendapat telpon dari anaknya yakni saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang mengatakan jika saksi SURYONO sedang berada di bengkel tempat anak Terdakwa  PKL dan  saat itu Terdakwa teringat dendamnya kepada saksi SURYONO, kemudian Terdakwa mengirim pesan WA pada saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang intinya agar melewati rumah saksi SURYONO dan membleyer (memainkan gas sepeda motor) namun ternyata saksi SURYONO tidak keluar rumah, dan selanjutnya saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA  pulang kerumah.

Bahwa setelah mengetahui anaknya sudah pulang kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meminta anaknya yaitu  saksi  Anak RIDWAN SETIA SADHARMA untuk ikut naik sepeda motor, saat itu Terdakwa masih membawa gergaji dan diletakan di alas kaki sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA menuju rumah saksi SURYONO, kemudian setelah sampai dirumah saksi SURYONO lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan rumah saksi SURYONO kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi SURYONO dengan membawa gergaji pemotong ranting di ikuti saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA, selanjutnya saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat saksi SURYONO sedang duduk di gazebo dan langsung Terdakwa mengayunkan senjata tajam berbentuk  gergaji yang Terdakwa bawa sebanyak satu kali ke arah kepala mengenai kepala bagian belakang selanjutnya bergumul dilantai dengan masih memegang senjata tajam yang berbentuk gergaji tersebut  namun disaat itu tiba-tiba saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA memukul saksi korban SURYONO sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian tiba-tiba datang saksi WAKIDI yang berusaha melerai dan saksi PURWANTI yang berteriak-teriak minta tolong sehingga membuat saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA melarikan diri yang selanjutnya diikuti oleh Terdakwa.
 
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA tersebut, saksi SURYONO mengalami luka sobek dibagian kepala belakang dan harus dijahit 4 jahitan dan juga memar dibagian dengkul dan jempol kaki sebelah kanan yang selanjutnya memeriksakan diri di RS.Rahma Husada, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Visum Et Repertum yang ditanda-tangani oleh dr. SULTONI dokter pada Rumah Sakit Umum Rachma Husada dengan Nomor: 006/VISUM/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 menerangkan bahwa : pasien datang dengan luka dibelakang kepala karena dibacok tetangganya, mengeluh pusing, luka sayat dan kemudian dilakukan tindakan jahit luka sebanyak 4 buah dibagian luka tersebut.
Dengan Kesimpulan : Bahwa SURYONO memgalami luka sayat dengan panjang kurang lebih tiga sampai empat sentimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma tiga milimeter yang diduga akibat terkena benda tajam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya