| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 332/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
ZUNAIDI als ICUK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
| Nomor Perkara | 332/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3486/M.4.12.3/Eku.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ZUNAIDI Alias ICUK dan Saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA , pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kiringan RT.003, Canden, Jetis, Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sehabis memotong bambu kemudian Terdakwa pergi ke bengkel untuk ganti oli, saat itu Terdakwa membawa gergaji kemudian saat di bengkel Terdakwa minum minuman keras dan dalam keadaan mabuk Terdakwa mendapat telpon dari anaknya yakni saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang mengatakan jika saksi SURYONO sedang berada di bengkel tempat anak Terdakwa PKL dan saat itu Terdakwa teringat dendamnya kepada saksi SURYONO, kemudian Terdakwa mengirim pesan WA pada saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang intinya agar melewati rumah saksi SURYONO dan membleyer (memainkan gas sepeda motor) namun ternyata saksi SURYONO tidak keluar rumah, dan selanjutnya saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA pulang kerumah. Bahwa setelah mengetahui anaknya sudah pulang kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meminta anaknya yaitu saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA untuk ikut naik sepeda motor, saat itu Terdakwa masih membawa gergaji dan diletakan di alas kaki sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA menuju rumah saksi SURYONO, kemudian setelah sampai dirumah saksi SURYONO lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan rumah saksi SURYONO kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi SURYONO dengan membawa gergaji pemotong ranting di ikuti saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA, selanjutnya saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat saksi SURYONO sedang duduk di gazebo dan langsung Terdakwa mengayunkan senjata tajam berbentuk gergaji yang Terdakwa bawa sebanyak satu kali ke arah kepala mengenai kepala bagian belakang selanjutnya bergumul dilantai dengan masih memegang senjata tajam yang berbentuk gergaji tersebut namun disaat itu tiba-tiba saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA memukul saksi korban SURYONO sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian tiba-tiba datang saksi WAKIDI yang berusaha melerai dan saksi PURWANTI yang berteriak-teriak minta tolong sehingga membuat saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA melarikan diri yang selanjutnya diikuti oleh Terdakwa. Kedua : Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sehabis memotong bambu kemudian Terdakwa pergi ke bengkel untuk ganti oli, saat itu Terdakwa membawa gergaji kemudian saat di bengkel Terdakwa minum minuman keras dan dalam keadaan mabuk Terdakwa mendapat telpon dari anaknya yakni saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang mengatakan jika saksi SURYONO sedang berada di bengkel tempat anak Terdakwa PKL dan saat itu Terdakwa teringat dendamnya kepada saksi SURYONO, kemudian Terdakwa mengirim pesan WA pada saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA yang intinya agar melewati rumah saksi SURYONO dan membleyer (memainkan gas sepeda motor) namun ternyata saksi SURYONO tidak keluar rumah, dan selanjutnya saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA pulang kerumah. Bahwa setelah mengetahui anaknya sudah pulang kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meminta anaknya yaitu saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA untuk ikut naik sepeda motor, saat itu Terdakwa masih membawa gergaji dan diletakan di alas kaki sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA menuju rumah saksi SURYONO, kemudian setelah sampai dirumah saksi SURYONO lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan rumah saksi SURYONO kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi SURYONO dengan membawa gergaji pemotong ranting di ikuti saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA, selanjutnya saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat saksi SURYONO sedang duduk di gazebo dan langsung Terdakwa mengayunkan senjata tajam berbentuk gergaji yang Terdakwa bawa sebanyak satu kali ke arah kepala mengenai kepala bagian belakang selanjutnya bergumul dilantai dengan masih memegang senjata tajam yang berbentuk gergaji tersebut namun disaat itu tiba-tiba saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA memukul saksi korban SURYONO sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian tiba-tiba datang saksi WAKIDI yang berusaha melerai dan saksi PURWANTI yang berteriak-teriak minta tolong sehingga membuat saksi Anak RIDWAN SETIA SADHARMA melarikan diri yang selanjutnya diikuti oleh Terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
