Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak) Maria Goreti Sunarwati, S.H. HERU WIDODO Bin MULYO SUWARNO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/O.4.13/Euh.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU WIDODO Bin MULYO SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN? P. 29

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------------------------------

NO.REG.PKR.: PDM-- 44 /BANTUL/Euh.1/05/2015

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap : HERU WIDODO bin MULYO SUWARNO

Tempat lahir : Bantul

Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun/ 17 April 1963

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Karangduren RT 10 Jagalan,

Banguntapan, Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMP

  1. PENAHANAN : JENIS RUTAN

Terdakwa ditahan oleh Penyidik tanggal 03 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015.

Diperpanjang penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan dilimpah tanggal 16 Juni 2015.

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa HERU WIDODO Bin MULYO SUWARNO , pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di depan rumah korban dusun Pandes II RT 01 Wonokromo,Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ,memaksa, melakukan tipu muslihat ,melalukan serangakian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal ini adalah saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH seorang perempuan yang baru berusia 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa berjualan es cream Wall berkeliling kampung menggunakan gerobak kayuh ,pada saat melewati didusun Pandes II RT 01 Wonokromo,Pleret, Bantul , terdakwa berhenti karena melihat saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH yang berada didepan rumah, kemudian memarkirkan gerobak kayuh dekat masjid, kemudian terdakwa berjalan mendekati saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH yang berada didepan rumah , saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH memanggil terdakwa ? PAK DE PAK DE? selanjutnya terdakwa menjawab ? IYA HALO SAYANG ? kemudian pada saat terdakwa duduk didepan rumah saksi korban, terdakwa menanyakan sudah sekolah belum, menanyakan namanya siapa, kemudian terdakwa berkata ? KENE PANGKU PAKDE KENE? (sini paman pangku sini) selanjutnya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah mendekat, kemudian terdakwa memangku saksi korban kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah dipangkunya, kemudian terdakwa agak menunduk badan selanjutnya terdakwa menciumi pipi kiri dan kanan, selanjutnya terdakwa menggigit lehernya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah sebelah kiri , setelah selesai menggigit (mencupang) lehernya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah selanjutnya terdakwa menggigit bibir saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah bagian atas, selanjutnya terdakwa bilang bahwa besuk akan datang saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah akan diberi es. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Suyatinah. Kemudian saksi korban dibawa masuk rumah oleh saksi Suyatinah.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah , sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 33/VER.VIII/RSU/IV/2015 tertanggal 02 April 2015yang ditanda tangani oleh dr RIFKY RUSMASATYA dari Rumah Sakit Umum RAJAWALI CITRA yang menerangkan :

- Keluhan : Bibir atas sakit, leher saksit tangan kiri sakit.

- Keadaan Umum : Baik,Sadar penuh (compos mentis)

- Kondisi Fisik : Ditemukan

- Bibir bagian atas memar ± 0,5 cm x 0,5 cm

- Leher sebelah kiri memer ± 2 cm x 0,5 cm

- Tangan sebelah kiri diatas pergelangan memear ± 2 cm x 1 cm

- Kesimpulan : Pada pasien didapatkan luka akibat trauma benda tumpul.

Penderita diobati di Rumah Sakit Rajawali Citra : Rawat Jalan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa HERU WIDODO , pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di depan rumah korban dusun Pandes II RT 01 Wonokromo,Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan perbuatan cabul dengan seseorang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya dikawin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa berjualan es cream Wall berkeliling kampung menggunakan gerobak kayuh ,pada saat melewati didusun Pandes II RT 01 Wonokromo,Pleret, Bantul , terdakwa berhenti karena melihat saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH yang berada didepan rumah, kemudian memarkirkan gerobak kayuh dekat masjid, kemudian terdakwa berjalan mendekati saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH yang berada didepan rumah , saksi korban SALSABILLA ZAHRA TACHLI?AH memanggil terdakwa ? PAK DE PAK DE? selanjutnya terdakwa menjawab ? IYA HALO SAYANG ? kemudian pada saat terdakwa duduk didepan rumah saksi korban, terdakwa menanyakan sudah sekolah belum, menanyakan namanya siapa, kemudian terdakwa berkata ? KENE PANGKU PAKDE KENE? (sini paman pangku sini) selanjutnya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah mendekat, kemudian terdakwa memangku saksi korban kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah dipangkunya, kemudian terdakwa agak menunduk badan selanjutnya terdakwa menciumi pipi kiri dan kanan, selanjutnya terdakwa menggigit lehernya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah sebelah kiri , setelah selesai menggigit (mencupang) lehernya saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah selanjutnya terdakwa menggigit bibir saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah bagian atas, selanjutnya terdakwa bilang bahwa besuk akan datang saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah akan diberi es. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Suyatinah. Kemudian saksi korban dibawa masuk rumah oleh saksi Suyatinah.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban Salsabilla Zahra Tachliah , sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 33/VER.VIII/RSU/IV/2015 tertanggal 02 April 2015yang ditanda tangani oleh dr RIFKY RUSMASATYA dari Rumah Sakit Umum RAJAWALI CITRA yang menerangkan :

- Keluhan : Bibir atas sakit, leher saksit tangan kiri sakit.

- Keadaan Umum : Baik,Sadar penuh (compos mentis)

- Kondisi Fisik : Ditemukan

- Bibir bagian atas memar ± 0,5 cm x 0,5 cm

- Leher sebelah kiri memer ± 2 cm x 0,5 cm

- Tangan sebelah kiri diatas pergelangan memear ± 2 cm x 1 cm

- Kesimpulan : Pada pasien didapatkan luka akibat trauma benda tumpul.

Penderita diobati di Rumah Sakit Rajawali Citra : Rawat Jalan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 290 ke 2e KUHP

Bantul, 28 Mei 2015

Jaksa Penuntut Umum

Maria G.Sunarwati,SH.

Jaksa Muda NIP. 196612131991032002

Pihak Dipublikasikan Ya