Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2020/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH ARIEF CAHYA DWI SAPUTRA bin SUDARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF CAHYA DWI SAPUTRA bin SUDARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  ARIEF CAHYA DWI SAPUTRA Bin SUDARYANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020  kurang lebih sekira pukul 05.15  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di jl. Ringroad Timur , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 04.45 Wib saksi korban LINDA MUSTIKA RANNY berangkat dari rumah yang beralamat di Dsn. Cempluk Rt.005, Kel. Mangunan, Kec. Dlingo, Kab. Bantul menuju ke temppat kerja saksi korban di PT. Asia Outsourcing Service yang beralamat di jl. Babarsari no. 2, Janti, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di utara simpang empat Karang Turi, Banguntapan, Bantul tepatnya di jalur lambat ring road timur depan kampus STIPRAM tiba-tiba dari arah belakang tepatnya dari arah selatan saksi korban, terdakwa berboncengan dengan seorang laki-laki yang diketahui bernama ARIF ZULQONI (terdakwa dalam perkara lain) memepet sepeda motor yang dikendarai saksi korban dari arah samping kanan sepeda motor saksi korban, dan secara tiba-tiba tas warna hitam merk Miniso milik saksi korban yang pada saat itu berada di bahu sebelah kiri saksi korban yang berisi 1 (satu) unti HP merk Samsung M 30 S warna hijau biru nomor IMEI 1 : 351523/11/045679/1, nomor IMEI 2 : 351524/11/045679/9, No. Simcard : 082223814347 diputus talinya secara paksa oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam, jenis clurit sambil diacung-acungkan kea rah saksi korban, sesampainya didepan pabrik semen terdakwa bersama dengan temannya langsung masuk ke jalur cepat menuju kearah utara, namun terdakwa bersama temannya langsung berputar arah melawan arus kearah selatan, sehingga saksi korban tidak bisa mengejarnya, setelah terdakwa bersama dengan ARIF ZULQONI berhenti didepan sekolahan untuk melihat isi dalam tas yang telah diambil terdakwa bersama dengan ARIF ZULQONI, setelah dicek ternyata isi tas tersebut adalah 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau biru, lalu terdakwa mengambil HP Samsung warna hijau biru tersebut dan membuang tas miik saksi korban ke kebun dekat sekolahan, setelah itu terdakwa diantar pulang oleh ARIF ZULQONI dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau biru tersebut dibawa pulang oleh ARIF ZULQONI sedangkan 1 (satu) bilah celurit diminta kembali oleh terdakwa karena milik terdakwa, kemudian pada siang harinya sekira pukul 14.00 Wib ARIF ZULQONI menjual 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau biru tersebut dan laku seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dari hasil penjualan HP tersebut telah habis dibagi dua dengan rincian uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) diambil oleh ARIF ZULQONI sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa.   
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ARIF ZULQONI (terdakwa dalam berkas perkara lain) tersebut mengakibatkan kerugian materiil  bagi saksi korban kurang lebih sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).   
Perbuatan  terdakwa bersama dengan ARIF ZULQONI (terdakwa dalam berkas pperkara lain) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat  (1), ayat (2) ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya