Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2018/PN Btl NGADIRIN 1.ENDANG TRI SUSILAWATI
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG YOGYAKARTA KATAMSO
3.KPKNL YOGYAKARTA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGADIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKBAL,SH.NGADIRIN
Tergugat
NoNama
1ENDANG TRI SUSILAWATI
2PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG YOGYAKARTA KATAMSO
3KPKNL YOGYAKARTA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT ini untuk seluruhnya;

 

  1. Menunda sementara dan Membatalkan proses Pelaksanaan Lelang Eksekusi  LANJUTAN / Lelang Ulang atas Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Tergugat III tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II , III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

      1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT  ini untuk seluruhnya;

 

      2.  Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang beritikad baik;

 

       4. Menyatakan secara hukum, bahwa Tanah Obyek Lelang tersebut, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 10091/ Argomulyo Surat Ukur Tanggal 02-07-2008 No. 09193/Argomulyo/2008 seluas 688 M2, adalah Hak Milik NGADIRIN ( Penggugat );

 

       5. Menyatakan secara hukum, bahwa proses Jual-Beli Tanah Obyek Lelang tersebut dihadapan Notaris yang ditunjuk adalah  cacat dan batal demi hukum;

 

       6. Menyatakan secara hukum, bahwa Perbuatan Tergugat I yang melakukan proses balik-nama Tanah SHM No. 10091/ Argomulyo, SU Tanggal 02-07-2008 No. 09193/Argomulyo/2008 seluas 668 M2, yang terletak di Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul  yang dari milik NGADIRIN kepada Tergugat I ( NYONYA ENDANG TRI SUSILAWATI ) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan CACAT HUKUM;

 

       6.  Menyatakan secara hukum, bahwa proses penjaminan Tanah SHM No. 10091/ Argomulyo  SU Tanggal 02-07-2008 No. 09193/Argomulyo/2008 seluas 688 M2 tersebut oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah CACAT HUKUM dan atau BATAL DEMI HUKUM;

 

       7. Menyatakan secara Hukum, bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi lanjutan yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Tergugat III atas obyek Tanah SHM No. 10091/ Argomulyo SU Tanggal 02-07-2008 No. 09193/Argomulyo/2008  seluas 688 M2 tersebut adalah dibatalkan karena CACAT HUKUM;

 

        8. Menghukum Tergugat IV untuk taat dan patuh atas putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

        9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak