Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Minerba) Nurhayati, S.H. ANDAR YAN PURWANTO Bin SUDARMANTO Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Minerba)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-/1266/O.4.13/Ep.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDAR YAN PURWANTO Bin SUDARMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  Andar Yan Purwanto Bin Sudarmanto pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Dusun Grogol IX RT.3 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Propinsi DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP, Izin Pertambangan Rakyat/IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK  .

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Andar Yan Purwanto Bin Sudarmanto dengan cara sebagai berikut :--------------------------------––––––––––––––

  • Bahwa berawal dari adanya laporan yang diterima di Polda DIY terkait kegiatan penambangan pasir yang di duga tanpa ijin di daerah Dusun Grogol IX RT.3 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul selanjutnya saksi R. Agus Nursewan selaku anggota Polda DIY melakukan pengecekan di tempat tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar jam 06.30 wib;
  • Bahwa pada saat itu sedang berlangsung kegiatan penambangan pasir secara tradisional/manual oleh saksi Kahno, saksi Slamet, saksi Wawan Heriyanto, saksi Sadiyo, saksi Pardi dengan menggunakan alat senggrong pasir yang dimuat ke dalam 3 (tiga) unit truk yaitu :
  • 1 (satu) unit light truk merk Isuzu tahun 2013 dengan Nopol AB-8936-NE warna putih kombinasi dengan muatan kurang lebih 3 (tiga) kubik pasir;
  • 1 (satu) unit light truk merk Isuzu tahun 2015 dengan Nopol AB-8687-QE warna putih kombinasi dengan muatan kurang lebih 3 (tiga) kubik pasir;
  • 1 (satu) unit light truk merk Isuzu tahun 2013 dengan Nopol AB-8092-OE warna putih kombinasi dengan muatan kurang lebih 3 (tiga) kubik pasir;
    • Bahwa ketika ditanyakan kepada saksi Kahno, saksi Slamet, saksi Wawan Heriyanto, saksi Sadiyo, saksi Pardi mengenai siapa yang menyuruh para saksi melakukan penambangan pasir untuk di muat ke truk-truk tersebut diatas diperoleh keterangan kalau yang menyuruh para saksi adalah terdakwa Andar Yan Purwanto dengan upah kurang lebih Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per ritase dibagi jumlah orang yang menaikkan pasir ke dalam truk;
    • Bahwa waktu operasional penambangan pasir tersebut adalah pagi hari dimulai jam 06.00 wib s/d 07.00 wib kemudian untuk sore hari dimulai jam 16.00 wib s/d 18.00 wib dan kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 minggu sejak sebelum dilakukan penindakan oleh petugas Polda DIY;
    • Bahwa kepada petugas Polda DIY, terdakwa Andar Yan Purwanto mengatakan melakukan penambangan pasir karena berawal dari saksi Tujo dan saksi Hari Widodo yang mempunyai keinginan meratakan tanah pasir milik keduanya yang berlokasi di Dusun Grogol IX RT.3 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk dijadikan lahan pertanian ataupun bercocok tanam yang disampaikan kepada terdakwa Andar Yan Purwanto dan hal tersebut disanggupi dengan tanpa ada kewajiban memberikan kompensasi kepada kedua saksi;
    • Bahwa ketika ditanyakan mengenai perijinan dari pihak yang nerwenang terkait penambangan pasir tersebut, terdakwa Andar Yan Purwanto tidak dapat menunjukkannya sehingga petugas Polda DIY menghentikan penambangan pasir dimaksud guna diproses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Gusman Yusuf, ST dari Dinas PUP-ESDM DIY yang pada pokoknya memberikan pendapat hasil pengambilan titik koordinat secara administratif terletak di Dusun Grogol IX RT.3 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dengan titik koordinat sebagai berikut :
  • titik 1 berada di 8 derajat 00 menit 44,1 lintang selatan dan 110 derajat 18 menit 57,0 detik bujur timur;
  • titik 2 berada di 8 derajat 00 menit 45,5 detik lintang selatan dan 110 derajat 19 menit 00,9 detik bujur timur;

Setelah dilakukan analisis sistem informasi geografis dengan peta pertambangan terintegrasi nasional titik lokasi tersebut tidak terdapat ijin usaha pertambangan;

Pihak Dipublikasikan Ya