Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lau Lintas) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lau Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-124/O.4.13/Euh.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERK.: PDM?05 /BNTUL/01/2016

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm).

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tanggal lahir

:

46 tahun / 16 juli 1969.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Sareyan RT.002, Desa Wonokromo,Kecamatan Pleret, Kab. Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas.

B. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

2.

Penuntut Umum

:

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d 02 Pebruari 2016

C. DAKWAAN :

-----------------Bahwa terdakwa WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekitar jam 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Imogiri Timur, Desa Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban GITO WIYONO, kejadiannya adalah sebagai berikut:--------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari terminal Giwangan Yogyakarta ( Utara ) dengan tujuan ke Panggang Gunung Kidul (selatan) dengan mengendarai Kbm Suzuki futura No. Pol AB 1183 JQ melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 kilo meter/ jam, sesampainya di Jalan Umum Imogiri Timur, Desa Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul keadaan arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus datar beraspal (hotmix), dalam cuaca mendung, pagi hari ada penerangan jalan dan merupakan daerah pemukiman penduduk, terdakwa kurang perhatian dan kurang berhati-hati dalam mengendarai Kbm Suzuki futura sehingga ketika terdakwa melihat korban GITO WIYONO dari jarak sekitar lima belas meter berjalan menyebrang jalan dari arah Barat ketimur , terdakwa tidak sempat melakukan penurunan kecepatan, tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan dan tidak sempat melakukan pengereman Kbm Suzuki futura yang dikendarainya karena panik dan gugup sehingga kehilangan kendali atas mobil Kbm Suzuki futura yang dikendarainya dan menabrak korban GITO WIYONO hingga korban GITO WIYONO terjatuh terpental sejauh 15 meter. Akibat dari kelalaian terdakwa tersebut, mengakibatkan GITO WIYONO meninggal dunia dengan luka-luka sebagai berikut :

- Pemeriksaan Umum :

Mata Pupil mediasis belum maximal, terdapat darah segar keluar dari telinga + hidung

- Pemeriksaan Khusus

EKG : flat

- Kesimpulan :

Pasien dinyatakan meninggal sebelum sampai di rumah sakit Nur Hidayah .

Sebagaimana hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam Visum Et Repertum nomor: 05/RSNH/VIS/V/2015 tanggal 9 Juni 2015 , yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah

jabatan oleh dr. Budi Santoso MMR yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 April 2015 (surat terlampir dalam berkas perkara).

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----

Bantul, 19 Januari 2016

Penuntut Umum

Rr. SHINTA AYU DEWI, S.H.

JAKSA MUDA Nip.19801102 200312 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya