| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lau Lintas) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jan. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lau Lintas) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jan. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-124/O.4.13/Euh.2/01/2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN NOMOR REG.PERK.: PDM?05 /BNTUL/01/2016
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : -----------------Bahwa terdakwa WIDODO Bin HADI WIYARJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekitar jam 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Imogiri Timur, Desa Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban GITO WIYONO, kejadiannya adalah sebagai berikut:--------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari terminal Giwangan Yogyakarta ( Utara ) dengan tujuan ke Panggang Gunung Kidul (selatan) dengan mengendarai Kbm Suzuki futura No. Pol AB 1183 JQ melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 kilo meter/ jam, sesampainya di Jalan Umum Imogiri Timur, Desa Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul keadaan arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus datar beraspal (hotmix), dalam cuaca mendung, pagi hari ada penerangan jalan dan merupakan daerah pemukiman penduduk, terdakwa kurang perhatian dan kurang berhati-hati dalam mengendarai Kbm Suzuki futura sehingga ketika terdakwa melihat korban GITO WIYONO dari jarak sekitar lima belas meter berjalan menyebrang jalan dari arah Barat ketimur , terdakwa tidak sempat melakukan penurunan kecepatan, tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan dan tidak sempat melakukan pengereman Kbm Suzuki futura yang dikendarainya karena panik dan gugup sehingga kehilangan kendali atas mobil Kbm Suzuki futura yang dikendarainya dan menabrak korban GITO WIYONO hingga korban GITO WIYONO terjatuh terpental sejauh 15 meter. Akibat dari kelalaian terdakwa tersebut, mengakibatkan GITO WIYONO meninggal dunia dengan luka-luka sebagai berikut :
- Pemeriksaan Umum : Mata Pupil mediasis belum maximal, terdapat darah segar keluar dari telinga + hidung - Pemeriksaan Khusus EKG : flat - Kesimpulan : Pasien dinyatakan meninggal sebelum sampai di rumah sakit Nur Hidayah .
Sebagaimana hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam Visum Et Repertum nomor: 05/RSNH/VIS/V/2015 tanggal 9 Juni 2015 , yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah
jabatan oleh dr. Budi Santoso MMR yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 April 2015 (surat terlampir dalam berkas perkara).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
