| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 238/Pid.B/2017/PN Btl | UGIK RAMANTYO, SH | SUPRIYADI Alias KADAL Bin RIPTO WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2024/0.4.13/Ep.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO bersama sama SUMARJONO Als JONTOR (DPO) , HERI YUWANTO Als JABRIK pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di pertigaan Hotel Gadung Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Rt. 01, Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (2 )ke 3 KUHP ; KESATU
SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO bersama sama SUMARJONO Als JONTOR (DPO) , HERI YUWANTO Als JABRIK pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat Di Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan mengakibatkan luka Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP DAN KEDUA Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO bersama sama SUMARJONO Als JONTOR (DPO) , HERI YUWANTO Als JABRIK pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat Di Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasanterhadap Anak Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 jo Pasal 76e UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
