Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. YUSUF SUKARNO Bin SUKIRLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-99/O.4.13/Euh.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF SUKARNO Bin SUKIRLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM- 04/BTL/Euh.2/01/2016

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : YUSUF SUKARNO Bin SUKIRLAN

Tempat lahir : Yogyakarta

Umur/ tanggal lahir : 40 tahun/ 13 Agustus 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Dukuh MJ I/1485 Rt.76 Rw.16 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : -

  1. PENAHANAN :

- Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik

- Ditahan Penuntut Umum : sejak tgl. 13-01-2016 s/d tgl. 01-02-2016

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa terdakwa YUSUF SUKARNO Bin SUKIRLAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Kios Tujuan Kita Jl. Jendral Sudirman Pasar Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Awalnya terdakwa membuka usaha penjualan obat tradisional di Kios Tujuan Kita di Pasar Bantul selama kurang lebih 3 (tiga) tahun. Bahwa dalam usaha penjualan obat tradisional tersebut, terdakwa didatangi oleh salesman keliling yang menitipkan barang berupa obat tradisional dengan sistem pembayaran secara konsinasi (barang yang laku dibayar). Bahwa terdakwa dalam menjual obat tradisional tersebut tidak melihat/ memperhatikan barang yang dijual tersebut memiliki izin edar dan juga tidak melihat obat tradisional tersebut memenuhi standar mutu dan keamanan/kemanfaatan bagi konsumen.

-------- Bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama dengan Satpol PP DIY, Satpol PP Bantul dan Badan Ketahanan Pangan (BKPP DIY) untuk melakukan penertiban terhadap sarana produksi/distribusi obat, obat tradisional, kosmetika dan pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib melakukan pemeriksaan di Kios Tujuan Kita milik terdakwa dan menemukan obat tradisional yang tidak terdaftar/mencantumkan izin edar fiktif dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 35 (tiga puluh lima) item yang diletakkan di rak etalase, rak kayu dan sebagian ditemukan di belakang rak dalam kardus yang diletakkan di lantai. Selanjutnya barang bukti diperiksa dan diteliti kembali, dihitung jumlahnya secara bersama-sama antara petugas dan pemilik/penguasa barang untuk selanjutnya dibuatkan Surat Tanda Pencatatan dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik untuk diproses sebagai barang bukti.

-------- Bahwa terdakwa ketika ditanyakan asal usul obat tradisional tersebut, terdakwa mengaku mendapatkan dari salesman keliling yang datang ke kios milik terdakwa yang mana terdakwa tidak tahu identitasnya dan menurut pengakuan terdakwa bahwa obat tradisional tersebut sebagian dilengkapi dengan nota pembelian dan sebagian tidak dan terdakwa juga tidak bisa menunjukkan nota/faktur pembelian karena tidak pernah diarsip.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU
KEDUA

------- Bahwa terdakwa YUSUF SUKARNO Bin SUKIRLAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Kios Tujuan Kita Jl. Jendral Sudirman Pasar Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Awalnya terdakwa membuka usaha penjualan obat tradisional di Kios Tujuan Kita di Pasar Bantul selama kurang lebih 3 (tiga) tahun. Bahwa dalam usaha penjualan obat tradisional tersebut, terdakwa didatangi oleh salesman keliling yang menitipkan barang berupa obat tradisional dengan sistem pembayaran secara konsinasi (barang yang laku dibayar). Bahwa terdakwa dalam menjual obat tradisional tersebut tidak melihat/ memperhatikan barang yang dijual tersebut memiliki izin edar dan juga tidak melihat obat tradisional tersebut memenuhi standar mutu dan keamanan/kemanfaatan bagi konsumen.

-------- Bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama dengan Satpol PP DIY, Satpol PP Bantul dan Badan Ketahanan Pangan (BKPP DIY) untuk melakukan penertiban terhadap sarana produksi/distribusi obat, obat tradisional, kosmetika dan pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wib melakukan pemeriksaan di Kios Tujuan Kita milik terdakwa dan menemukan obat tradisional yang tidak terdaftar/mencantumkan izin edar fiktif dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 35 (tiga puluh lima) item yang diletakkan di rak etalase, rak kayu dan sebagian ditemukan di belakang rak dalam kardus yang diletakkan di lantai. Selanjutnya barang bukti diperiksa dan diteliti kembali, dihitung jumlahnya secara bersama-sama antara petugas dan pemilik/penguasa barang untuk selanjutnya dibuatkan Surat Tanda Pencatatan dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik unuk diproses sebagai barang bukti.

-------- Bahwa terdakwa ketika ditanyakan asal usul obat tradisional tersebut, terdakwa mengaku mendapatkan dari salesman keliling yang datang ke kios milik terdakwa yang mana terdakwa tidak tahu identitasnya dan menurut pengakuan terdakwa bahwa obat tradisional tersebut sebagian dilengkapi dengan nota pembelian dan sebagian tidak dan terdakwa juga tidak bisa menunjukkan nota/faktur pembelian karena tidak pernah diarsip.

-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bantul, 15 Januari 2016

PENUNTUT UMUM

SARI NUR HAYATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.197804232002122005

Pihak Dipublikasikan Ya