INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.B/2020/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | BAMBANG TRIYONO bin SUYITNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1742/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa BAMBANG TRIYONO bin SUYITNO pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar jam 02.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di teras rumah saksi RISTAMAJI Dusun Lanteng II Rt.02, Desa Selopamiro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol. AD 2249 SH melihat dua sangkar burung yang diagantungkan di atap teras rumah saksi RISTAMAJI. Lalu terdakwa berhenti mematikan sepeda motor dan menuntun sepeda motor masuk ke pekarangan rumah saksi RISTAMAJI yang berbatasan dengan selokan dan pagar hidup dari tanaman serta sebelah timur berbatasan dengan pondasi rumah sebelahnya. Supaya mudah melarikan diri maka sepeda motor terdakwa parkirkan menghadap jalan raya, lalu terdakwa tanpa seijin saksi RISTAMAJI mengambil satu sangkar warna burung yang terbuat dari besi warna ungu yang didalamnya ada Burung Love Bird warna biru dan satu sangkar burung dari kayu warna coklat yang didalamnya ada Burung Sirtu warna hijau dari atap teras rumah saksi RISTAMAJI kemudian dibawa ke samping kanan rumah. Selanjutnya Burung Love Bird warna biru dan Burung Sirtu warna hijau terdakwa keluarkan dari sangkarnya lalu terdakwa masukkan ke dalam longsong dan terdakwa ikat dengan tali rafia yang sudah terdakwa siapkan. Setelah selesai mengikatnya tiba-tiba saksi SUWARDI dengan lampu senter yang dibawanya menyorot muka terdakwa sambil berteriak “SIAPA ITU?!”, sehingga membuat terdakwa kaget dan langsung berlari membawa satu longsong berisi Burung Love Bird dan melompati pagar besi pembatas menuju sepeda motor. Lalu saksi SUWARDI mengejar terdakwa sambil berteriak-teriak “MALING-MALING” kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motornya bermaksud melarikan diri namun dicegat dicegat oleh saksi SUWARDI. Karena panik terdakwa menabrak saksi SUWARDI hingga terdakwa jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya begitu juga dengan satu longsong yang berisi Burung Love Bird yang tadi terdakwa bawa. Karena sudah banyak warga yang datang lalu terdakwa melarikan diri ke arah samping rumah saksi RISTAMAJI namun terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Petugas Polsek Imogiri datang membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RISTAMAJI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
