Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2017/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

                        Bahwa terdakwa HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO pada hari dan tanggal yang  tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2016  ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di dirumah saksi Yasinta Sri Suyati  didusun  Ngentak , Kauman RT 04 Wijirejo, Pandak ,Bantul  atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                    Bahwa pada mulanya sekitar bulan Maret 2016  terdakwa datang kerumah   saksi korban Yasinta Sri Suyati   di Dk Mangiran Dk XIX Sapuangin RT 131 Trimurti,Srandakan, Bantul ,  terdakwa sudah kenal saksi korban Yasinta Sri Suyati  karena terdakwa kenal dekat dengan anaknya  Yasinta Sri Suyati  ( saksi Veronika Dianita Siska Sakti) , bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati  dengan berkata “ Bu beli aja mobil baru dengan kredit, nanti saya yang mengelola dan hasilnya bisa digunakan untuk membayar angsuran, dan saya yang bertanggungjawab”.  Membuat saksi korban Yasinta Sri Suyati  tertarik  karena terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati  jika dirinya dapat mengelola rental dengan baik sehingga Yasinta Sri Suyati menyerahkan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian mobil.

            Kemudian pada tanggal 19 Maret 2016 terdakwa pergi ke Nasmoco Bantul bertemu karyawan Narmoco bernama Mega, lalu  terdakwa memberikan uang indent sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Mega kalau uang muka yang akan dibayarkan  Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) , kemudian oleh saksi Mega diproseskan dengan leasing, kemudian terdakwa disuruh menunggu, setelah proses leasing selesai  kemudian terdakwa dihubungi untuk segera membayar uang muka sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun saat itu uang sudah digunakan oleh terdakwa tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati sebagian untuk keperluan pribadi  maka terdakwa sanggup membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) , namun pihak leasing tidak setujui sehingga terdakwa meminta saksi Mega untuk mecarikan leasing pengganti yang mau menerima uang muka  Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan akhirnya terdakwa dihubungkan ke Mandiri Tunas Finance. Akhirnya tanggal 31 Maret 2016 membayar uang muka sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) .

Setelah selesai proses di Mandiri Tunas Finance  selesai mobil baru bisa terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk dikelola, mobil tersebut adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ Noka : MHKM5EA4JGKOO9958 No.Sin : 1NRF099622 TAHUN 2016 Warna Hitam, atas nama Yasinta Sri Suyati. Namun sebagai penanggung kreditnya di Mandiri Tunas Finance atas nama Veronika Dianita Siska Sakti.

            Bahwa mobil keluar dari dealer dioperasikan terdakwa untuk dirental, dan hasil rental dibayarkan untuk mengangsur selama 4 (empat) bulan , terdakwa minta tolong kepada  Fani Kurniawan, A.Md  untu mencarikan orang untuk menggadaikan mobil , akhirnya mobil oleh terdakwa  digadaikan kepada Dedi Hendra Wardana sebesar Rp. 25.000.000,-  (dua pulu lima juta rupiah) tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati. Kemudian karena Dedi Hendra Wardana membutuhkan uangnya untuk dikembalikan, namun terdakwa belum memiliki uang untuk mengembalikan kepada Dedi Hendra Wardana  , terdakwa  minta tolong untuk mencarikan Fani Kurniawan, A.Md  untuk  mencari pengganti orang untuk menggadai dan akhirnya  digadai oleh  Agus Riono sebesar Rp. 25.000.000,-  (dua pulu lima juta rupiah). Karena mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ digadai oleh Agus Riono tidak memiliki pemasukkan untuk menggangsur kredit mobil selama 4 (empat) bulan. Akhirnya ketahuan oleh Veronika Dianita Siska Sakti ketika dapat tagihan dari  leasing ke Mandiri Tunas Finance.

                                    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Yasinta Sri Suyati menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) .

                                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.

 

            Atau

            Kedua :

                        Bahwa terdakwa HAJAM SUYANTA bin SARONO SURATNO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ,dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                        Bahwa pada mulanya sekitar bulan Maret 2016  terdakwa datang kerumah   saksi korban Yasinta Sri Suyati   di Dk Mangiran Dk XIX Sapuangin RT 131 Trimurti,Srandakan, Bantul ,  terdakwa sudah kenal saksi korban Yasinta Sri Suyati  karena terdakwa kenal dekat dengan anaknya  Yasinta Sri Suyati  ( saksi Veronika Dianita Siska Sakti) , bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati  dengan berkata “ Bu beli aja mobil baru dengan kredit, nanti saya yang mengelola dan hasilnya bisa digunakan untuk membayar angsuran, dan saya yang bertanggungjawab”.  Membuat saksi korban Yasinta Sri Suyati  tertarik  karena terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Yasinta Sri Suyati  jika dirinya dapat mengelola rental dengan baik sehingga Yasinta Sri Suyati menyerahkan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian mobil.

            Kemudian pada tanggal 19 Maret 2016 terdakwa pergi Nasmoco Bantul bertemu karyawan Narmoco bernama Mega lalu  terdakwa memberikan uang indent sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Mega kalau uang muka yang akan dibayarkan Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) , kemudian oleh saksi Mega diproseskan dengan leasing, kemudian terdakwa disuruh menunggu, setelah proses leasing selesai  kemudian terdakwa dihubungi untuk segera membayar uang muka sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun saat itu uang sudah digunakan oleh terdakwa tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati sebagian untuk keperluan pribadi  maka terdakwa sanggup membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) , namun pihak leasing tidak setujui sehingga terdakwa meminta saksi Mega untuk mecarikan leasing pengganti yang mau menerima uang muka  Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan akhirnya terdakwa dihubungkan ke Mandiri Tunas Finance. Akhirnya tanggal 31 Maret 2016 membayar uang muka sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) .

Setelah selesai proses di Mandiri Tunas Finance  selesai mobil baru bisa terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk dikelola, mobil tersebut adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ Noka : MHKM5EA4JGKOO9958 No.Sin : 1NRF099622 TAHUN 2016 Warna Hitam, atas nama Yasinta Sri Suyati. Namun sebagai penanggung kreditnya di Mandiri Tunas Finance atas nama Veronika Dianita Siska Sakti.

            Bahwa mobil keluar dari dealer dioperasikan terdakwa untuk dirental, dan hasil rental dibayarkan untuk mengangsur selama 4 (empat) bulan , terdakwa minta tolong kepada  Fani Kurniawan, A.Md  untu mencarikan orang untuk menggadaikan mobil , akhirnya mobil oleh terdakwa  digadaikan kepada Dedi Hendra Wardana sebesar Rp. 25.000.000,-  (dua pulu lima juta rupiah) tanpa seijin saksi korban Yasinta Sri Suyati. Kemudian karena Dedi Hendra Wardana membutuhkan uangnya untuk dikembalikan, namun terdakwa belum memiliki uang untuk mengembalikan kepada Dedi Hendra Wardana  , terdakwa  minta tolong untuk mencarikan Fani Kurniawan, A.Md  untuk  mencari pengganti orang untuk menggadai dan akhirnya  digadai oleh  Agus Riono sebesar Rp. 25.000.000,-  (dua pulu lima juta rupiah). Karena mobil Toyota Avanza Veloz No.Pol. AB 1535 EJ digadai oleh Agus Riono tidak memiliki pemasukkan untuk menggangsur kredit mobil selama 4 (empat) bulan. Akhirnya ketahuan oleh Veronika Dianita Siska Sakti ketika dapat tagihan dari  leasing ke Mandiri Tunas Finance.

                                    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Yasinta Sri Suyati menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

                                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya