| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKO WAHYU ANDRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2108 sekira jam. 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat dirumah terdakwa Kwaron, RT 002 Desa Ngestiharjo,Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaattan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |