| Petitum |
PRIMAIR :
Dalam Provisi :
- Menolak setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat ;
- Menyatakan pelaksanaan penjualan secara lelang atas sebidang tanah seluas ± 303 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 6524, Surat Ukur No. 2517 tercatat atas nama DJASIMAH yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan batas-batas :
Sebelah Utara:Tanah Hak Siswodiharjo ;
Sebelah Timur:Jalan Desa ;
Sebelah Selatan:Tanah Hak Priyanto Utama ;
Sebelah Barat:Tanah Ridwan dan Jazuli ;
Yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual, Tergugat II sebagai Pelaksana/Pejabat Lelang dan Tergugat III sebagai Pembeli/Pemenang Lelang dan Tergugat IV sebagai pejabat BPN adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan Tergugat III sebagai Pembeli atas Obyek lelang adalah Pembeli yang beritikad tidak baik ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil dengan rincian sebagai berikut : Materiil
- Sebesar Rp. 1.272.600.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ) sebagai ganti nilai jual Tanah (atas Obyek Hak Tanggungan ) secara tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sebagai ganti biaya Jasa Pengurusan Perkara secara tunai dan seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Immateriil
- Sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Membebankan semua biaya yang timbul atas perkara ini kepada Para Tergugat ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono. |