| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAR SRI REJEKI Binti DARJO MARTO MARDOYO pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di dusun Rejosari RT 06, Kelurahan Srimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Ju,mat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 08.00 WIB terdakwa pergi dari rumah naik sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam coklat AB 6391 IJ bertujuan kedaerah Piyungan, sesampai dirumah saksi korban Pariyem yang dipinggir jalan di dusun Rejosari RT 06, Kelurahan Srimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul , terdakwa berhenti kemudian mengetuk pintu rumah saksi Pariyem , namun tidak ada jawaban karena saat itu rumah keadaan kosong, kemudian terdakwa membuka pintu yang tidak terkunci dan terdakwa masuk kedalam rumah menuju kamar saksi Pariyem lalu membuka almari dan mendapati perhiasan didalam lipatan karung bekas pakan ternak kemudian terdakwa mengambil semua perhiasan milik Pariyem yaitu : 1 (satu) gelang berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah kalung rantai berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah liotin berat 3 (tiga) gram beserta suratnya, 1(satu) buah cicin berat 2 (dua) gram, 1 9satu) buah cicin berat 1,5 gram. Setelah itu terdakwa mengambil semua perhiasan, kemudian 1 (satu) gelang berat 10 (sepuluh) gram dijual di toko emas “Semar Nusantara” . 1 (satu) buah kalung rantai berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah liotin berat 3 (tiga) gram beserta suratnya dijual kaki lima di pasar Kotagede, 2 (dua) buah cicin dijual di Pasar Prambanan . Uang hasil penjualan semua perhiasan milik saksi Pariyem digunakan membayar hutang dan sisanya uang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Poniyah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana.
|