Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2020/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. WAR SRI REJEKI binti DARJO MARTO MARDOYO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 270/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAR SRI REJEKI binti DARJO MARTO MARDOYO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   WAR SRI REJEKI Binti DARJO MARTO MARDOYO  pada hari Jumat  tanggal   10 Juli 2020  sekira  jam  08.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juli tahun 2020  bertempat  di dusun  Rejosari RT 06, Kelurahan Srimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Ju,mat  tanggal   10 Juli 2020  sekira  jam  08.00  WIB  terdakwa pergi dari rumah naik sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam coklat AB 6391 IJ  bertujuan kedaerah Piyungan, sesampai dirumah saksi korban Pariyem yang dipinggir jalan di dusun  Rejosari RT 06, Kelurahan Srimartani , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul  , terdakwa berhenti kemudian mengetuk pintu rumah saksi Pariyem , namun tidak ada jawaban karena saat itu rumah keadaan kosong, kemudian terdakwa membuka pintu yang tidak terkunci dan terdakwa masuk kedalam rumah  menuju kamar saksi Pariyem lalu membuka almari  dan mendapati perhiasan didalam lipatan karung bekas pakan ternak kemudian terdakwa mengambil semua perhiasan  milik Pariyem yaitu : 1 (satu) gelang berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah kalung rantai berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah liotin berat  3 (tiga) gram beserta suratnya, 1(satu) buah cicin berat 2 (dua) gram, 1 9satu) buah cicin berat 1,5 gram. Setelah itu terdakwa mengambil semua perhiasan, kemudian 1 (satu) gelang berat 10 (sepuluh) gram dijual di toko  emas “Semar Nusantara” . 1 (satu) buah kalung rantai berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah liotin berat  3 (tiga) gram beserta suratnya dijual  kaki lima di pasar Kotagede, 2 (dua) buah cicin dijual di Pasar Prambanan . Uang hasil penjualan semua perhiasan milik saksi Pariyem  digunakan membayar hutang dan sisanya uang  digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Poniyah  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya