Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa ERFIAN ANDRIANSYAH Als KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di Tegalayang 10 Rw.02 Kal. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika lalu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 Wib, Saksi Agung dan rekan satu tim dari Satres Narkoba Bantul langsung menuju rumah terdakwa lalu sesampainya disana terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah dan sedang mengobrol dengan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa  5 (lima)  tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg, 1 (satu) buah toples kecil yang didaamnya terdapat 12 (dua belas) butir pil kapsul hitam merah yang di duga psikotropika, kartu periksa RSK Puri Nirmala, uang sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna biru toska merk OPPO A57 dengan no WA 0895420468793 yang kesemuanya berada didalam tas pinggang warna biru hijau merk PUSHOP dan diakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg kepada saksi Sigit (dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/354  tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : B/39/IV/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 006766/T/04/2024/ mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 sedangkan No kode Lab  006767/T/04/2024 tidak mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam :

Golongan IV Nomor Urut 2, tidak mengandung Bromazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 7, tidak mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 11, tidak mengandung Flurazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 23, tidak mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 30, tidak mengandung Klordiazepoksid seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 32, tidak mengandung Lorazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 36, tidak mengandung Medazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 39, tidak mengandung Nitrazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 47, tidak mengandung Prazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 55, tidak mengandung Temazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 57 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 
ATAU
KEDUA


Bahwa terdakwa ERFIAN ANDRIANSYAH Als KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di Tegalayang 10 Rw.02 Kal. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan dan dokter.  Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotik lainnya, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika lalu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 Wib, Saksi Agung dan rekan satu tim dari Satres Narkoba Bantul langsung menuju rumah terdakwa lalu sesampainya disana terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah dan sedang mengobrol dengan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa  5 (lima)  tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg, 1 (satu) buah toples kecil yang didaamnya terdapat 12 (dua belas) butir pil kapsul hitam merah yang di duga psikotropika, kartu periksa RSK Puri Nirmala, uang sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna biru toska merk OPPO A57 dengan no WA 0895420468793 yang kesemuanya berada didalam tas pinggang warna biru hijau merk PUSHOP dan diakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg kepada saksi Sigit (dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/354  tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : B/39/IV/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 006766/T/04/2024/ mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 sedangkan No kode Lab  006767/T/04/2024 tidak mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam :

Golongan IV Nomor Urut 2, tidak mengandung Bromazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 7, tidak mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 11, tidak mengandung Flurazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 23, tidak mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 30, tidak mengandung Klordiazepoksid seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 32, tidak mengandung Lorazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 36, tidak mengandung Medazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 39, tidak mengandung Nitrazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 47, tidak mengandung Prazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 55, tidak mengandung Temazepam seperti terdaftar dalam
Golongan IV Nomor Urut 57 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya