Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
HARTONO als HAR bin SUPADI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2321/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO als HAR bin SUPADI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Parkiran di dalam Pondok At-Ta’abud Dsn. Wonokromo I RT 01 Kel. Wonokromo Kec. Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 27 januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) sampai di terminal Giwangan Yogyakarta kemudian sekira jam 23.00 Wib terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) berjalan kaki menuju rumah kontrakan terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) dan sesekali berhenti. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 03.00 Wib pada saat terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) melewati Pondok At-Ta’abud Dsn. Wonokromo I RT 01 Kel. Wonokromo Kec. Pleret Kabupaten Bantul terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) langsung masuk ke pondok At-Taabud lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Genio warna hitam No. Pol. : AB 5163 GR tahun pembuatan 2021 Nomor Rangka MH1JM7114MK188163 Nomor mesin JM71E1188030 yang saat itu di parkir dan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menaruh barang bawaannya di dashboard depan sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) mengundurkan dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda Genio warna hitam No. Pol. : AB 5163 GR tersebut sambil terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) keluar dari area pondok dan menuju ke kontrakan terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) di Perumahan Pesona Trimulyo Blok 5B Jl. Kalimaya 1 No. 2 Segoroyoso Pleret Bantul. Selanjutnya pada sekitar jam 05.00 Wib terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) sampai di kontrakan dan memarkir sepeda motor tersebut di depan rumah kontrakannya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) melepas slot kunci sepeda motor yang terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) ambil lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) meminjam sepeda motor tetangganya menuju ke daerah Barongan Bantul di tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat sepeda motor yang terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) ambil kemudian terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) pulang ke rumah kontrakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) membeli 2 (dua) buah pilox warna silver dan warna gold lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menggunakan pilox tersebut untuk mewarnai velg sepeda motor honda Genio warna hitam No. Pol. AB 5163 GR dengan cara terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menutup ban dengan kertas lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menyemprotkan dasarannya menggunakan pilox warna silver, lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) rangkai dengan menyemprotkan pilox warna gold. Selanjutnya terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) membeli sticker dan terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) memasangnya pada bagian body kiri dan kanan  serta spakbor depan sepeda motor Genio warna hitam No Pol. AB 5163 GR, kemudian terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) melepas plat Nomor AB 5163 GR dari sepeda motor Honda Genio warna hitam tersebut lalu terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) diamankan oleh petugas Polri dari Polsek Jetis pada saat terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) menggunakan sepeda motor honda Genio warna hitam dan diteriaki maling oleh warga masyarakat, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa HARTONO Alias HAR Bin SUPADI (Alm) diserahkan ke Polsek Pleret beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Genio warna hitam No. Pol. : AB 5163 GR tahun pembuatan 2021 Nomor Rangka MH1JM7114MK188163 Nomor mesin JM71E1188030 dan STNK atas nama EKY PURNAWANDARI.
  • Bahwa Pondok Pesantren At-ta’abud di Dsn. Wonokromo I RT 01 Kel. Wonokromo Kec. Pleret Kabupaten Bantul tersebut untuk sehari-hari digunakan sebagai tempat tinggal dan tidur pada malam harinya.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Genio warna hitam No. Pol. : AB 5163 GR tahun pembuatan 2021 Nomor Rangka MH1JM7114MK188163 Nomor mesin JM71E1188030 dan STNK atas nama EKY PURNAWANDARI  tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RIFKI ADITIYA PRATAMA.    
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RIFKI ADITIYA PRATAMA mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

  ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya