INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 252/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | JUNITA ASTUTI, SH, MH | ARIP Bin KASNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2024/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARIB Bin KASNO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 bertempat di Mrican RT.024 Rw.008 Kel. Giwangan Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya menurut ketentuan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa serta mengadilinya, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 12.15 wib saksi Achmad Arif Priyatmoko bersama rekan – rekan dari Sat narkoba polres bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar perempatan Gondowulung Banguntapan Bantul sering dijadikan tempat peredaran narkoba kemudian atas informasi tersebut saksi beserta Tim dari Satres Narkoba Bantul melakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 15.20 wib saksi beserta Tim dari Satres Narkoba Bantul berhasil melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan terdakwa Budiono (terdakwa dalam berkas lain) dan saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta tas ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 12 (dua belas) butir pil warna putih berlambangkan Y didalam tas slempang lalu saat dilakukan penggeledahan di kos terdakwa ditemukan 1 buah toples warna putih yang didalamnya berisi lebih kurang 950 butir pil berlambangkan huruf Y di atas plafon dan diakui bahwa barang tersebut kesemuanya milik terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dapat memiliki 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 12 (dua belas) butir pil sapi atau pil warna putih berlambangkan huruf Y dengan cara meminta kepada TOTOK hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 11.30 di kos didaerah Dladan Rt.06 Ds. Tamanan Kec. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul lalu untuk 1 buah toples warna putih yang didalamnya berisi lebih kurang 950 butir pil berlambangkan huruf Y di dapat terdakwa dengan cara membeli di Semarang dan terdakwa menggunakan pil tersebut untuk dopping ketika berdagang asongan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dengan nomor Lab : 1830/NOF/2019 tanggal 1 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. Teguh Prihmono., MH, Ibnu Sutarto ST, Esti Lestari ,SSi yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- BB-3824/2019/NOF dan BB-3825/2019/NOF berupa tablet warna putih bertuliskan huruf Y adalah negative (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
