Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.IRMA SUSRIANTI,S.H.
MUHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin RUMAWAL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2981/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin RUMAWAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin RUMAWAL pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jadan RT 003/000, Kal. Ds. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih teramsuk dalam daerah Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi GALANG TOMI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan sabu, kemudian Terdakwa memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening DANA Terdakwa ke rekening DANA Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan paket sabu pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut hingga habis.
-    Bahwa kemudian pada tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi BIMA NUR ADITAMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud agar Terdakwa datang ke rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, sesampainya di rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, Terdakwa ditawari pil warna putih berlambang Y yang berada di dalam toples warna putih sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyetujui untuk membeli pil warna putih berlambang Y tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi BIMA NUR ADITAMA, selanjutnya Saksi BIMA NUR ADITAMA menyerahkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pamit pulang dan sesampainya di rumah sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa langsung mengonsumsi sebanyak 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y, kemudian Terdakwa tertidur dan seingat Terdakwa pada saat tidur sempat dibangunkan oleh teman Terdakwa tetapi Terdakwa tidak sadar siapa yang membangunkan, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun lalu mengecek pil warna putih berlambang Y tersebut berkurang sejumlah 200 (dua ratus) butir, selanjutnya Terdakwa kembali mengonsumsi lagi pil warna putih berlambang Y tersebut namun lupa berapa jumlahnya.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA menggunakan Handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551 milik Terdakwa dengan maksud memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa lalu menyerahkan paket hemat sabu yang dibungkus permen kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu Saksi GALANG TOMI SAPUTRA pergi, kemudian Terdakwa membuka paket hemat sabu tersebut dan mengonsumsinya namun Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut tidak sampai habis. Setelah itu Terdakwa menyimpan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) tutup botol dan korek gas ke dalam dompet warna pink bertuliskan SEMAR kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa kembali mengonsumsi pil warna putih berlambang Y sebanyak 20 (dua puluh) butir sehingga tersisa sebanyak 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyimpan sisa pil warna putih berlambang Y tersebut bersama dompet pink bertuliskan SEMAR di selokan depan rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib datang saksi Anggit Wicaksono, SH, saksi Danang Irawan dan rekan setim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pengembangan perkara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551, 1 (satu) buah dompet warna pink bertuliskan SEMAR yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) buah tutup botol berwarna hijau dan coklat yang masing-masing tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang dan 1 (satu) buah korek api warna biru dan 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan oleh petugas kepolisian di selokan air depan rumah Terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab: 1530/NNF/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil pemeriksaan:
-    Bahwa dalam BB-3890/2025/NNF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa dalam BB-3891/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalag mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa sisa barang bukti dalam BB-3890/2025/NNF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-3891/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan.
-    Bahwa sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan diberi lak segel.
-    Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

Kedua
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin RUMAWAL pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jadan RT 003/000, Kal. Ds. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi GALANG TOMI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan sabu, kemudian Terdakwa memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening DANA Terdakwa ke rekening DANA Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan paket sabu pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut hingga habis.
-    Bahwa kemudian pada tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi BIMA NUR ADITAMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud agar Terdakwa datang ke rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, sesampainya di rumah Saksi BIMA NUR ADITAMA, Terdakwa ditawari pil warna putih berlambang Y yang berada di dalam toples warna putih sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyetujui untuk membeli pil warna putih berlambang Y tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi BIMA NUR ADITAMA, selanjutnya Saksi BIMA NUR ADITAMA menyerahkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pamit pulang dan sesampainya di rumah sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa langsung mengonsumsi sebanyak 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y, kemudian Terdakwa tertidur dan seingat Terdakwa pada saat tidur sempat dibangunkan oleh teman Terdakwa tetapi Terdakwa tidak sadar siapa yang membangunkan, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun lalu mengecek pil warna putih berlambang Y tersebut berkurang sejumlah 200 (dua ratus) butir, selanjutnya Terdakwa kembali mengonsumsi lagi pil warna putih berlambang Y tersebut namun lupa berapa jumlahnya.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA menggunakan handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551 milik Terdakwa dengan maksud memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa lalu menyerahkan paket hemat sabu yang dibungkus permen kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu Saksi GALANG TOMI SAPUTRA pergi, kemudian Terdakwa membuka paket hemat sabu tersebut dan mengonsumsinya namun Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut tidak sampai habis. Setelah itu Terdakwa menyimpan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) tutup botol dan korek gas ke dalam dompet warna pink bertuliskan SEMAR kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa kembali mengonsumsi pil warna putih berlambang Y sebanyak 20 (dua puluh) butir sehingga tersisa sebanyak 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyimpan sisa pil warna putih berlambang Y tersebut bersama dompet pink bertuliskan SEMAR di selokan depan rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib datang saksi Anggit Wicaksono, SH, saksi Danang Irawan dan rekan setim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pengembangan perkara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551, 1 (satu) buah dompet warna pink bertuliskan SEMAR yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) buah tutup botol berwarna hijau dan coklat yang masing-masing tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang dan 1 (satu) buah korek api warna biru dan 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan oleh petugas kepolisian di selokan air depan rumah Terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab: 1530/NNF/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil pemeriksaan:
-    Bahwa dalam BB-3890/2025/NNF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa dalam BB-3891/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalag mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa sisa barang bukti dalam BB-3890/2025/NNF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-3891/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan.
-    Bahwa sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan diberi lak segel.
-    Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

Ketiga
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin RUMAWAL pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jadan RT 003/000, Kal. Ds. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi GALANG TOMI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan sabu, kemudian Terdakwa memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening DANA Terdakwa ke rekening DANA Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan paket sabu pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut hingga habis.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA menggunakan handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551 milik Terdakwa dengan maksud memesan sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Saksi GALANG TOMI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa lalu menyerahkan paket hemat sabu yang dibungkus permen kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALANG TOMI SAPUTRA. Setelah itu Saksi GALANG TOMI SAPUTRA pergi, kemudian Terdakwa membuka paket hemat sabu tersebut dan mengonsumsinya dengan cara memasukkan serbuk putih sabu ke dalam pipet sabu, setelah itu Terdakwa merangkai alat hisap dengan cara melubangi tutup botol menjadi 2 (dua) lubang, lubang pertama Terdakwa tancapkan sedotan yang tersambung dengan pipet kaca yang sudah terisi sabu, dan lubang kedua Terdakwa tancapkan sedotan, setelah itu Terdakwa bakar pipet kaca yang sudah ada sabunya dengan korek gas kemudian Terdakwa hisap di ujung sedotan satunya, namun Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut tidak sampai habis. Setelah itu Terdakwa menyimpan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) tutup botol dan korek gas ke dalam dompet warna pink bertuliskan SEMAR kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa kembali mengonsumsi pil warna putih berlambang Y sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibeli dari Saksi BIMA NUR ADITAMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyimpan sisa pil warna putih berlambang Y tersebut bersama dompet pink bertuliskan SEMAR di selokan depan rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib datang saksi Anggit Wicaksono, SH, saksi Danang Irawan dan rekan setim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pengembangan perkara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY A 52 nomor WA 081575603028 IMEI : 352938773134551, 1 (satu) buah dompet warna pink bertuliskan SEMAR yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 2 (dua) buah tutup botol berwarna hijau dan coklat yang masing-masing tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang dan 1 (satu) buah korek api warna biru dan 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan oleh petugas kepolisian di selokan air depan rumah Terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab: 1530/NNF/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil pemeriksaan:
-    Bahwa dalam BB-3890/2025/NNF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa dalam BB-3891/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalag mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa sisa barang bukti dalam BB-3890/2025/NNF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-3891/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca sedangkan serbuk kristal habis dalam pemeriksaan.
-    Bahwa sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan diberi lak segel.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urin Terdakwa Muhammad Fahri Ramadhan Bin Rumawal pada tanggal 15 Mei 2025 di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan hasil tes urin Terdakwa Negatif Morphine (-), Positif Amphetamine (-), Positif Methamphetamine (+), Negatif Cocaine (-), Negatif Benzodiazepin (+), Negatif THC (-).
-    Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------


 

Pihak Dipublikasikan Ya