Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2023/PN Btl 2.Sulisyadi, SH MH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
4.Irdhany Kusmarasari, SH
1.R. BANU SETO AJI Als BANU Bin R. GANDUNG SUDARYONO
2.R. ABI PINTOKO Alias ABI Bin R GANDUNG SUDARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 155/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1699/M.4.12.3/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sulisyadi, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. BANU SETO AJI Als BANU Bin R. GANDUNG SUDARYONO[Penahanan]
2R. ABI PINTOKO Alias ABI Bin R GANDUNG SUDARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di depan Rumah Makan Padang Sinar Minang Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:  

-     Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 12.00 wib. Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO mengunjungi temannya yaitu Sdr. Bona yang rumahnya tidak jauh dan sekampung dari Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul selanjutnya mereka berdua pergi menuju ke Pasar Prawirotaman Yogyakarta tempat Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO bekerja sebagai Juru Parkir, di tempat tersebut Sdr. Bona bercerita dan mengeluh yaitu berkeinginan untuk bisa ikut bekerja sebagai Juru Parkir dirumah makan tersebut yang sudah dikuasai atau dilakukan oleh Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI orang luar kampung yang bukan merupakan warga disekitar rumah makan padang tersebut.

  • Bahwa setelah mendengar cerita, keluhan dan keinginan Sdr. Bona tersebut, selanjutnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dan Sdr. Bona dengan berboncengan sepeda motor langsung menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul melalui Outlet MIXUE di Jl. Mantrijeron Yogyakarta tempat Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO bekerja sebagai Juru Parkir.
  • Bahwa melihat Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dan Sdr. Bona lewat dengan berboncengan sepeda motor, kemudian Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO segera membuntuti dari belakang menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul karena sebelumnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO menemui Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO menyampaikan akan mengurusi parkiran dirumah makan tersebut.
  • Bahwa sesampainya di depan Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO serta Sdr. Bona langsung mencari Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI namun tidak ketemu dan menurut informasi Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI nanti ada pukul 13.00 wib. selanjutnya Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO serta Sdr. Bona menuju kerumah Sdr. Bone dibelakang rumah makan tersebut untuk menunggu sampai pukul 13.00 wib.
  • Bahwa pada sekira pukul 13.00 wib., Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dengan berjalan kaki menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang, sedangkan Sdr. Bona tidak ikut karena ada keperluan kerumah temannya, namun setelah sampai di depan rumah makan tersebut tidak mendapatkan Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI dan yang ada sebagai Juru Parkir Saksi korban SULISTYO CAHYONO dan selanjutnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO menanyakan kepada Saksi korban SULISTYO CAHYONO pada pokoknya tentang keberadaan Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI dan telah dijawab oleh Saksi korban SULISTYO CAHYONO namun jawaban yang diberikan oleh Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO bernada tidak mengenakkan dan terkesan menantang sehingga menyinggung perasaan para terdakwa.
  • Bahwa akibat ketersinggungan tersebut, menjadikan Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO emosi, kemudian dengan emosinya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dengan tangan kanannya mengeluarkan pisau Cutter warna merah langsung menyerang dengan menyayatkan beberapakali ke arah bagian kepala dan muka Saksi korban SULISTYO CAHYONO diikuti oleh Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO yang juga dengan menggunakan pisau Cutter warna biru langsung menyerang dengan menyayatkan beberapakali ke arah bagian kepala dan muka Saksi korban SULISTYO CAHYONO meskipun Saksi korban SULISTYO CAHYONO berusaha menghindar atau membela diri.      
  • Bahwa meskipun Saksi korban SULISTYO CAHYONO menghindar atau membela diri, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO tetap menyerang Saksi korban SULISTYO CAHYONO dengan cara Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO kembali menyayatkan pisau cutter ke bagian rahang sebelah kiri dan Saksi korban SULISTYO CAHYONO berusaha menghindar sampai terjatuh, dan pada saat Saksi korban SULISTYO CAHYONO terjatuh, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO mengambil pecahan corblok dan dipukulkan kearah kepala bagian belakang Saksi korban SULISTYO CAHYONO.  
  • Bahwa setelah Saksi korban SULISTYO CAHYONO jatuh tersungkur seperti tidak berdaya dan mengalami luka-luka pada bagian kepala dan muka, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO baru berhenti menyerang Saksi korban SULISTYO CAHYONO dan meninggalkan tempat dengan berboncengan sepeda motor, sedangkan Saksi korban SULISTYO CAHYONO dibawa oleh temannya yang kebetulan lewat ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta untuk menajalani pengobatan.        
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO tersebut diatas, Saksi korban SULISTYO CAHYONO sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/08/RSUD/III/2023 tanggal 22 Maret 2023, mengakibatkan Saksi korban SULISTYO CAHYONO mengalami luka-luka sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

b. Kepala

  • Area pipi kanan tampak luka sayat multipel :
  1. dua sentimeter dari sudut rahang kanan sepanjang sepuluh sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata,
  2. nol koma lima sentimeter dibawah luka pertama sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter tepi rata,   
  3. satu sentimeter dibawah luka pertama sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata,
  4. tiga sentimeter dibawah daun telinga kiri sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata.
  • Area kepala kanan, sekitar tujuh sentimeter diatas daun telinga kanan tampak luka sayat sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dengan tepi rata.
  • Area dahi kiri, lima sentimeter diatas alis kiri tampak luka sayat sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dengan tepi rata.
  • Area pipi kiri, dua sentimeter di depan telinga kiri tampak dua luka sayat sepanjang dua puluh sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter.
  • Area belakang telinga kiri tampak luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata, hingga menembus tulang rawan daun telinga kiri.
  • Area kepala sebelah kiri, sekitar lima belas sentimeter diatas telinga kiri tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima senimeter dengan tepi rata.
  • Area kepala belakang kiri, sekitar tiga sentimeter dibelakang telinga kiri tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata.
  • Area leher belakang tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma tiga sentimeter dengan tepi rata.

 KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan diketemukan :

Penyebabnya Kelainan tersebut diatas akibat benda tajam.

  • Bahwa atas luka-luka tersebut, Saksi korban SULISTYO CAHYONO harus menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari yang saksi alami tersebut saksi harus melakukan rawat inap 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta yang dilanjut rawat jalan dengan kontrol setiap 1 (satu) minggu sekali serta tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari selama beberapa minggu dan terhadap luka tersebut tidak dapat pulih seperti sebelumnya dan mengakibatkan cacat di bagian wajah Saksi korban SULISTYO CAHYONO.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di depan Rumah Makan Padang Sinar Minang Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 

-     Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 12.00 wib. Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO mengunjungi temannya yaitu Sdr. Bona yang rumahnya tidak jauh dan sekampung dari Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul selanjutnya mereka berdua pergi menuju ke Pasar Prawirotaman Yogyakarta tempat Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO bekerja sebagai Juru Parkir, di tempat tersebut Sdr. Bona bercerita dan mengeluh yaitu berkeinginan untuk bisa ikut bekerja sebagai Juru Parkir dirumah makan tersebut yang sudah dikuasai atau dilakukan oleh Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI orang luar kampung yang bukan merupakan warga disekitar rumah makan padang tersebut.

  • Bahwa setelah mendengar cerita, keluhan dan keinginan Sdr. Bona tersebut, selanjutnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dan Sdr. Bona dengan berboncengan sepeda motor langsung menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul melalui Outlet MIXUE di Jl. Mantrijeron Yogyakarta tempat Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO bekerja sebagai Juru Parkir.
  • Bahwa melihat Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dan Sdr. Bona lewat dengan berboncengan sepeda motor, kemudian Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO segera membuntuti dari belakang menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul karena sebelumnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO menemui Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO menyampaikan akan mengurusi parkiran dirumah makan tersebut.
  • Bahwa sesampainya di depan Rumah Makan Padang Sinar Minang di Jl. Imogiri Barat Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO serta Sdr. Bona langsung mencari Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI namun tidak ketemu dan menurut informasi Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI nanti ada pukul 13.00 wib. selanjutnya Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO serta Sdr. Bona menuju kerumah Sdr. Bone dibelakang rumah makan tersebut untuk menunggu sampai pukul 13.00 wib.
  • Bahwa pada sekira pukul 13.00 wib., Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dengan berjalan kaki menuju Rumah Makan Padang Sinar Minang, sedangkan Sdr. Bona tidak ikut karena ada keperluan kerumah temannya, namun setelah sampai di depan rumah makan tersebut tidak mendapatkan Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI dan yang ada sebagai Juru Parkir Saksi korban SULISTYO CAHYONO dan selanjutnya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO menanyakan kepada Saksi korban SULISTYO CAHYONO pada pokoknya tentang keberadaan Saksi Ananda Trie Ocista alias OKI dan telah dijawab oleh Saksi korban SULISTYO CAHYONO namun jawaban yang diberikan oleh Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO bernada tidak mengenakkan dan terkesan menantang sehingga menyinggung perasaan para terdakwa.
  • Bahwa akibat ketersinggungan tersebut, menjadikan Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO emosi, kemudian dengan emosinya Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO dengan tangan kanannya mengeluarkan pisau Cutter warna merah langsung menyerang dengan menyayatkan beberapakali ke arah bagian kepala dan muka Saksi korban SULISTYO CAHYONO diikuti oleh Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO yang juga dengan menggunakan pisau Cutter warna biru langsung menyerang dengan menyayatkan beberapakali ke arah bagian kepala dan muka Saksi korban SULISTYO CAHYONO meskipun Saksi korban SULISTYO CAHYONO berusaha menghindar atau membela diri.      
  • Bahwa meskipun Saksi korban SULISTYO CAHYONO menghindar atau membela diri, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO tetap menyerang Saksi korban SULISTYO CAHYONO bahkan dengan beberapa kali pukulan dengan tangan sampai terjatuh, dan pada saat Saksi korban SULISTYO CAHYONO terjatuh, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO mengambil pecahan corblok dan dipukulkan kearah kepala bagian belakang Saksi korban SULISTYO CAHYONO.  
  • Bahwa setelah Saksi korban SULISTYO CAHYONO jatuh tersungkur seperti tidak berdaya dan mengalami luka-luka pada bagian kepala dan muka, Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO baru berhenti menyerang Saksi korban SULISTYO CAHYONO dan meninggalkan tempat dengan berboncengan sepeda motor, sedangkan Saksi korban SULISTYO CAHYONO dibawa oleh temannya yang kebetulan lewat ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta untuk menajalani pengobatan.        
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa I. R. BANU SETO AJI alias BANU bin GANDUNG SUDARYONO dan Terdakwa II. R. ABI PINTOKO alias ABI bin R. GANDUNG SUDARYONO tersebut diatas, Saksi korban SULISTYO CAHYONO sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/08/RSUD/III/2023 tanggal 22 Maret 2023, mengakibatkan Saksi korban SULISTYO CAHYONO mengalami luka-luka sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

b. Kepala

  • Area pipi kanan tampak luka sayat multipel :
  1. dua sentimeter dari sudut rahang kanan sepanjang sepuluh sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata,
  2. nol koma lima sentimeter dibawah luka pertama sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter tepi rata,    
  3. satu sentimeter dibawah luka pertama sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata,
  4. tiga sentimeter dibawah daun telinga kiri sepanjang lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata.
  • Area kepala kanan, sekitar tujuh sentimeter diatas daun telinga kanan tampak luka sayat sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dengan tepi rata.
  • Area dahi kiri, lima sentimeter diatas alis kiri tampak luka sayat sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dengan tepi rata.
  • Area pipi kiri, dua sentimeter di depan telinga kiri tampak dua luka sayat sepanjang dua puluh sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter.
  • Area belakang telinga kiri tampak luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata, hingga menembus tulang rawan daun telinga kiri.
  • Area kepala sebelah kiri, sekitar lima belas sentimeter diatas telinga kiri tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima senimeter dengan tepi rata.
  • Area kepala belakang kiri, sekitar tiga sentimeter dibelakang telinga kiri tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dengan tepi rata.
  • Area leher belakang tampak luka sayat sepanjang dua sentimeter, dengan kedalaman nol koma tiga sentimeter dengan tepi rata.

 KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan diketemukan :

Penyebabnya Kelainan tersebut diatas akibat benda tajam.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya