Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2021/PN Btl Cambridge Mercantile Corp. (U.S.A) PT Dunia Trans Persada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cambridge Mercantile Corp. (U.S.A)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexander Togi Martua Uli Silitonga, S.H.Cambridge Mercantile Corp. (U.S.A)
Tergugat
NoNama
1PT Dunia Trans Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri KCP Yogyakarta Katamso Indonesia qq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membekukan rekening Tergugat di Turut Tergugat dengan rincian sebagai berikut selama proses perkara berlangsung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:

Nama Nasabah

:

PT Dunia Trans Persada

Alamat Nasabah

:

Jl. Imogiri Barat Km 6,9, Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Indonesia

Nomor Rekening

:

1370081119998

Nama Bank

:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Katamso

Alamat Bank

:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 36-38, Jakarta 12190, Indonesia

 

Bank Mandiri KCP Yogyakarta Katamso: Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121

Kode SWIFT

:

BMRIIDJA

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas uang sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) yang sampai tanggal pendaftaran Gugatan ini berada dalam rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki hak atas atas uang sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) yang secara keliru telah ditransfer ke rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020 dari rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, ke rekening bank Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Nama Bank

:

Bank of America, N.A. Jakarta Branch

Cabang

:

BOA KC Jakarta (Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman 52-53, Jakarta 12190, Indonesia)

Penerima

:

Bank of America N.A. Cabang Jakarta untuk dikreditkan lebih lanjut ke Cambridge Mercantile Corporation

No. Rekening

:

621790661025

Kode SWIFT

:

BOFAID2XXXX

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya pengacara yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk memulai proses hukum terhadap Tergugat yang sampai tanggal pendaftaran Gugatan ini adalah sebesar C$114.786,48.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak