Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2018/PN Btl SITI DWIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI DWIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan
  2. Menyatakan bahwa kedua anak pemohon Joviant Youngwonhi Putra dan I Jongbada Jovdien Putra anak Almarhum Desy Sasadara Putra belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum.
  3. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali pengampu dari dua (2) anak Almarhum Desy Sasadara Putra khusus untuk Klaim tabungan asuransi jiwa di Hanwha Life.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak