Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
1.STEPHANUS BARA SETYO KURNIA Bin R. HERU SETYO BUDI
2.CHAFI FUKOHA Alias AFI Bin AHMAD RIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPHANUS BARA SETYO KURNIA Bin R. HERU SETYO BUDI[Penahanan]
2CHAFI FUKOHA Alias AFI Bin AHMAD RIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  mereka  terdakwa I. STEPHANUS BARA SETYO KURNIA  BIN R. HERU SETYO BUDI bersama-sama  dengan terdakwa  II. CHAFI FUKOHA BIN ALM. ACHMAD RIYADI, Pada hari Rabu tanggal  3 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September  tahun 2025 ,bertempat di rumah kost Saksi korban ANDI ABDURRAHMAN MANGGABERANI  yang beralamat di Dsn. Nitipuran Rt.008 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil sesuatu barang yang  sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan  pada malam hari dalam suatu rumah  atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dilakukan dengan cara merusak, secara bersama-sama  dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu  tanggal 3 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib , terdakwa I. STEPHANUS BARA SETYO KURNIA BIN R, HERU SETYO BUDI bersama-sama  dengan terdakwa  II. CHAFI FUKOHA BIN  ALM.ACHMAD RIYADI melintas di daerah Nitipuran  Rt.008 Kel. Ngestiharjo Kasihan Bantul dengan mengendarai  sepeda motor Honda Beat  warna hitam Nopol. (lupa)  dengan posisi terdakwa I.  STEPHANUS BARA SETYO KURNIA BIN R, HERU SETYO BUDI sebagai joki  yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut sedangkan terdakwa II. CHAFI FUKOHA  membonceng dibelakang, saat itu mereka  terdakwa melintas di depan kost saksi korban ANDI ABDURRAHMAN  MANGGABERANI, dan melihat saksi korban mengunci pintu rumah kost bermaksud untuk pergi, selanjutnya secara spontan terdakwa II. CHAFI FUKOHA mengatakan kepada terdakwa I. STEFANUS BARA “ mas kae ono wong meru seko ngomoah” selanjutnya oleh terdakwa I. STEFANUS BARA dijawab” ayo didelok wae , sopo reti onok rejeki” setelah itu terdakwa I. STEFANUS BARA langsung putar balik menuju kearah kost yang ditnggal keluar oleh penghuninya, kemudian sesampainya di depan rumah kost milik saksi korban, lalu terdakwa I. STEFANUS BARA memarkir sepeda motornya didepan kost saksi korban ANDI ABDURAHMAN, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan mendekat ke arah pintu rumah kost mengecek pintu tersebut  terkuci dari dalam ataukah hanya terkunci dari luar saja, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II mendorong dengan pelan pintu tersebut kearah dalam, kemudian setelah mereka yakin kalau pintu tersebut hanya terkunci bagian luarnya saja, lalu mereka terdakwa I dan terdakwa II mendobrak pintu tersebut , selanjutnya setelah pintu tersebut terbuka, lalu terdakwa I dan  terdakwa II  langsung masuk kedalam  kamar  tidur  yang kebetulan pintunya terbuka  selanjutnya mereka terdakwa II. CHAFI FUKOHA  langsung mengambil 1 (satu) buah laptop  merk MSI warna hitam  yang terletak di rak buku dikama kost tersebut,lalu terdakwa II CHAFI FUKOHA juga mengambil tas warna hitam yang tergantung  digantungan baju, selanjutnya tas warna hitam tersebut digunakan  untuk menyimpan Laptop  Merk MSI tersebut, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdawa II keluar dari kamar tersebut dan menuju kamar yang satunya lagi, selanjutnya terdakwa II, juga mengambil 1 (satu) buah  laptop merk ASUS warna silver  yang ditaruh didekat tempat tidur, selanjutnya terdakwa II . juga mengambil 1(satu) buah HP merk Oppo warna gold lalu Laptop Asus dan HP Oppo warna gold tersebut terdakwa masukan kedalam tas  yang diambil dari dalam kamar tersebut selanjutnya terdakwa II menyerahkan  tas   yang berisi Laptop Asus dan Hp Oppo warna gold tersebut kepada terdakwa I. STEFANUS BARA , selanjutnya mereka  terdakwa keluar dari kamar  kost tersebut dengan melewati  pintu semula pada saat mereka masuk lalu terdakwa II sempat menutup kembali pintu rumah kost milik saksi NADI ABDURAHMAN tersebut ,selanjutnya mereka pulang ke kost milik terdakwa II di daerah Singojawan , Wirobrajan, Yogyakarta, 

Bahwa selanjutnya setelah berada di kost  terdakwa II. CHAFI FUKOHA, mereka terdakwa I dan terdakwa II  langsung membuka  2 (dua) buah tas   yang mereka ambil dari  rumah kost saksi korban ANDI ABDURAHMAN yang masing-masing berisi 1(satu) buah laptop  merk ASSUS dan 1 (satu) buah Laptop merk MSI   serta 1 (satu) buah HP oppo warna gold , selanjutnya dari salah sat tas yang mereka terdakwa I dan terdakwa II ambil tersebut mereka menemukan 1 (satu) buah ijazah, selanjutnya  mereka terdakwa I dan terdakwa II berinisiatif untuk mengembalikan ijazah tersebut lalu mereka terdakwa  kembali kerumah kost yang pintunya telah didobrak oleh mereka terdakwa, lalu mereka terdakwa I dan terdakwa II meletakan ijazah tersebut didepan rumah kost milik saksi ANDI ABDURAHMAN, lalu mereka terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat tersebut;-

Bahwa selanjutnya pada malam harinya barang berupa 1(satu) buah laptop  merk ASSUS dan 1 (satu) buah Laptop merk MSI   serta 1 (satu) buah HP oppo warna gold oleh terdakwa I. STEFANUS BARA diposting di Market place  Facebook dan langsung ada yang berminat, selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual dan laku sebesar Rp. 1.200.000,-  selanjutnya uang tersebut  dibagi 2 masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 600.000,-

Bahwa terdakwa I. STEPHANUS BARA SETYO KURNIA BIN R, HERU SETYO BUDI bersama-sama  dengan terdakwa  II. CHAFI FUKOHA BIN  ALM.ACHMAD RIYADI mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop  merk ASSUS dan 1 (satu) buah Laptop merk MSI   serta 1 (satu) buah HP oppo warna gold tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ANDI ABDURAHMAN selaku pemiliknya-

Akibat akejadiann tersebut saksi ANDI ABDURAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-  

----------Perbuatan terdakwa I. STEPHANUS BARA SETYO KURNIA  BIN R. HERU SETYO BUDI bersama-sama  dengan terdakwa  II. CHAFI FUKOHA BIN ALM. ACHMAD RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat  (1)  huruf  e, f dan g  UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya