INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2021/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | ARIA HAMZAH PRADIPTA Bin BACTIAR Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1084/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ARIA HAMZAH PRADIPTA Bin BACTIAR Alm. pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Masjid At-Ta’abbud, yang beralamat di Dusun Wonokromo I, RT.001, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 03 Februari 2021 saksi Suradiman bersama saksi Muhammad Bashori, saksi Muhammad Ihsan dan saksi Muhammad Andrian Syafiiqi membuka dan menghitung kotak infak di Masjid At-Ta’abbud dan setelah selesai dihitung jumlah uang yang berada di dalam kotak infak sekitar Rp 2.632.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian uang infak tersebut dijadikan satu dan dimasukkan lagi kedalam kotak infak karena baru sebulan sedangkan laporan dibuat setiap 2 (dua) bulan sekali.
Pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa naik ojek dari warung angkringan dekat terminal giwangan ke arah selatan dan terdakwa turun di jalan Jejeran selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju Masjid At-Ta’abbud, kemudian Terdakwa masuk ke toilet Masjid At-Ta’abbud untuk buang air besar, selesai buang air besar Terdakwa menengok ke arah sekitar masjid dan terlihat situasi tidak ada orang dan aman untuk mengambil uang di dalam kotak infak, selanjutnya Terdakwa mendekati kotak infak dan dengan menggunakan lidi yang ujungnya terdakwa beri pulut burung terdakwa masukkan ke lubang kotak infak sehingga uang kertas yang berada di dalam kotak infak menempel dan terdakwa tarik keatas keluar melalui lubang kotak infak secara berulang-ulang dan uang dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa, setelah mendapatkan uang Terdakwa keluar dari area masjid At-Ta’abbud dan berjalan ke arah utara selanjutnya naik ojek ke terminal Giwangan dan dari terminal Giwangan Terdakwa naik bus kembali menuju ke Prambanan kemudian uang hasil mengambil di dalam kotak infak masjid At-Ta’abbud oleh Terdakwa digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB yang sebelumnya terdakwa di daerah prambanan telah mempersiapkan lidi dan pulut burung yaitu berupa beberapa batang lidi yang diikat menjadi satu kemudian ujung lidi oleh tersangka diberi pulut burung kemudian berangkat dengan sarana membonceng menaiki ojek online kemudian setelah sampai di perempatan Jejeran Terdakwa turun dari sepeda motor ojek online kemudian berjalan kaki untuk mencari sasaran masjid yang ada kotak infaknya, setelah berjalan kaki Terdakwa berhenti kemudian berjalan menuju sebuah masjid Al-Huda di Dusun Karanganom, Wonokromo, Pleret, Bantul, Terdakwa masuk ke serambi masjid dan mendekati kotak infak dan Terdakwa mencoba mengambil dengan menggunakan lidi namun kotak infak tidak ada isinya dan terdakwa tidak mendapatkan uang sepeser pun kemudian Terdakwa keluar dari Masjid Al-Huda dan berjalan lagi menuju masjid At-Ta’abbud, sesampainya di depan gerbang masjid At-Ta’abbud Terdakwa berjalan masuk kedalam area masjid dan menoleh kanan kiri ke sekitar masjid dan terlihat sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa mendekati kotak infak yang berada di dekat kamar mandi dan dengan menggunakan lidi yang ujungnya Terdakwa beri pulut burung Terdakwa masukkan ke lubang kotak infak sehingga uang kertas yang berada di dalam kotak infak menempel dan terdakwa tarik ke atas keluar melalui lubang kotak infak dan secara berulang-ulang Terdakwa mengambil uang kemudian setelah mengambil uang di dalam kotak infak yang berada di dekat kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke dalam masjid dan mendekati kotak infak yang menempel pada dinding kemudian Terdakwa sambil berdiri memasukkan lidi yang terdapat pulut burung ke dalam lubang kotak infak sehingga ujung lidi yang ada pulut tersebut menempel pada uang kertas kemudian terdakwa tarik keatas setelah uang berhasil keluar kemudian oleh terdakwa uang tersebut dimasukkan kedalam tas Terdakwa dan oleh terdakwa dilakukan beberapa kali, kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani saat mengendarai sepeda motor melihat Terdakwa memegangi kotak infak kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani tetap mengenadarai sepeda motor dan bertemu dengan saksi Nur Rohman dan saksi Rizky Arbiatama anggota kepolisian yang sedang patroli kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani bersama saksi Nur Rohman dan Saksi Rizki Arbiatama menghampiri Terdakwa dan menanyakan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa yang kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil uang infak tanpa izin yang berhak setelah itu dibuka tas terdakwa ditemukan uang yang tidak tertata sebesar Rp 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) botol pulut burung. Akibat perbuatan Terdakwa, Masjid At-Ta’abbud mengalami kerugian sekitar Rp 2.632.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARIA HAMZAH PRADIPTA Bin BACTIAR Alm. pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Masjid At-Ta’abbud, yang beralamat di Dusun Wonokromo I, RT.001, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 03 Februari 2021 saksi Suradiman bersama saksi Muhammad Bashori, saksi Muhammad Ihsan dan saksi Muhammad Andrian Syafiiqi membuka dan menghitung kotak infak di Masjid At-Ta’abbud dan setelah selesai dihitung jumlah uang yang berada di dalam kotak infak sekitar Rp 2.632.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian uang infak tersebut dijadikan satu dan dimasukkan lagi kedalam kotak infak karena baru sebulan sedangkan laporan dibuat setiap 2 (dua) bulan sekali.
Pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa naik ojek dari warung angkringan dekat terminal giwangan ke arah selatan dan terdakwa turun di jalan Jejeran selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju Masjid At-Ta’abbud, kemudian Terdakwa masuk ke toilet Masjid At-Ta’abbud untuk buang air besar, selesai buang air besar Terdakwa menengok ke arah sekitar masjid dan terlihat situasi tidak ada orang dan aman untuk mengambil uang di dalam kotak infak, selanjutnya Terdakwa mendekati kotak infak dan dengan menggunakan lidi yang ujungnya terdakwa beri pulut burung terdakwa masukkan ke lubang kotak infak sehingga uang kertas yang berada di dalam kotak infak menempel dan terdakwa tarik keatas keluar melalui lubang kotak infak secara berulang-ulang dan uang dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa, setelah mendapatkan uang Terdakwa keluar dari area masjid At-Ta’abbud dan berjalan ke arah utara selanjutnya naik ojek ke terminal Giwangan dan dari terminal Giwangan Terdakwa naik bus kembali menuju ke Prambanan kemudian uang hasil mengambil di dalam kotak infak masjid At-Ta’abbud oleh Terdakwa digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB yang sebelumnya terdakwa di daerah prambanan telah mempersiapkan lidi dan pulut burung yaitu berupa beberapa batang lidi yang diikat menjadi satu kemudian ujung lidi oleh terdakwa diberi pulut burung kemudian berangkat dengan sarana membonceng menaiki ojek online kemudian setelah sampai di perempatan Jejeran Terdakwa turun dari sepeda motor ojek online kemudian berjalan kaki untuk mencari sasaran masjid yang ada kotak infaknya, setelah berjalan kaki Terdakwa berhenti kemudian berjalan menuju sebuah masjid Al-Huda di Dusun Karanganom, Wonokromo, Pleret, Bantul, Terdakwa masuk ke serambi masjid dan mendekati kotak infak dan Terdakwa mencoba mengambil dengan menggunakan lidi namun kotak infak tidak ada isinya dan terdakwa tidak mendapatkan uang sepeser pun kemudian Terdakwa keluar dari Masjid Al-Huda dan berjalan lagi menuju masjid At-Ta’abbud, sesampainya di depan gerbang masjid At-Ta’abbud Terdakwa berjalan masuk kedalam area masjid dan menoleh kanan kiri ke sekitar masjid dan terlihat sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa mendekati kotak infak yang berada di dekat kamar mandi dan dengan menggunakan lidi yang ujungnya Terdakwa beri pulut burung Terdakwa masukkan ke lubang kotak infak sehingga uang kertas yang berada di dalam kotak infak menempel dan terdakwa tarik ke atas keluar melalui lubang kotak infak dan secara berulang-ulang Terdakwa mengambil uang kemudian setelah mengambil uang di dalam kotak infak yang berada di dekat kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke dalam masjid dan mendekati kotak infak yang menempel pada dinding kemudian Terdakwa sambil berdiri memasukkan lidi yang terdapat pulut burung ke dalam lubang kotak infak sehingga ujung lidi yang ada pulut tersebut menempel pada uang kertas kemudian terdakwa tarik keatas setelah uang berhasil keluar kemudian oleh terdakwa uang tersebut dimasukkan kedalam tas Terdakwa dan oleh terdakwa dilakukan beberapa kali, kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani saat mengendarai sepeda motor melihat Terdakwa memegangi kotak infak kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani tetap mengenadarai sepeda motor dan bertemu dengan saksi Nur Rohman dan saksi Rizky Arbiatama anggota kepolisian yang sedang patroli kemudian saksi Taufik Mustofa Jaelani bersama saksi Nur Rohman dan Saksi Rizki Arbiatama menghampiri Terdakwa dan menanyakan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa yang kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil uang infak tanpa izin yang berhak setelah itu dibuka tas terdakwa ditemukan uang yang tidak tertata sebesar Rp 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) botol pulut burung. Akibat perbuatan Terdakwa, Masjid At-Ta’abbud mengalami kerugian sekitar Rp 2.632.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
