| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2019/PN Btl | BAMBANG YUNIHARTO, ST | Ir. JB. Harjadi | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2019/PN Btl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
PRIMAIR: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dan bangunan seluas +/- 350 m2 yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta sebagaimana tanah dan bangunan tersebut masuk dalam bagian sertifikat hak milik (SHM) nomor 0914 seluas 3330 m2 dahulu atas nama Ir. JB. Harjadi (Tergugat) sekarang beralih menjadi atas nama Dimiyati Agung Wibowo, ST (turut tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : SHM No. 0914 Sebelah timur : SHM No. 0914 Sebelah selatan : SHM no. 0914 Sebelah barat : Jalan raya
Sedangkan batas – batas SHM no. 0914 : Sebelah utara : jalan kampung Sebelah timur : tanah milik bapak Juwandi Sebelah selatan : Jalan raya Sebelah barat : Jalan raya tertanggal 5 Desember 2013 antara Penggugat (Bambang Yuniharto, ST) sebagai pembeli dengan Tergugat (Ir. JB. Harjadi) sebagai Penjual. 3.Menyatakan Sah secara hukum kwitansi Pelunasan tertanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat guna pembayaran jual beli obyek sengketa. 4.Menyatakan Sah dan berharganya alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini 5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. 6.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan turut Tergugat IV untuk melepaskan hak sebagian kepemilikan SHM no. 0914 (obyek sengketa) kepada Penggugat sebagaimana perjanjian jual beli tertanggal 5 Desember 2013. 7.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan biaya- biaya yang timbul dalam pengurusan pemecahan sertifikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat. 8.Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara. 9.Memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk tidak melaksanakan perbuatan hukum pelelangan atas eksekusi Hak tanggungan SHM obyek sengketa dan memrintahkan Turut Tergugat VI untuk dapat meroya sertifikat hak milik obyek sengketa dan mambantu memproses balik nama kepada Penggugat. 10.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh atas putusan ini. 11.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai berikut:
Penggugat dalam membeli obyek sengketa dengan etikad baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun dikhalayak umum dikarenakan Penggugat dan Tergugat masih ada hubungan keluarga, disangka Penggugat dianggap mau merebut waris milik Tergugat sehingga Penggugat merasa dicemarkan nama baiknya di keluarga dan khalayak umum yang bilamana dinominalkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
12. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (rendicavatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas +/- 350 m2 yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta sebagaimana tanah dan bangunan tersebut masuk dalam bagian sertifikat hak milik (SHM) nomor 0914 seluas 3330 m2 dahulu atas nama Ir. JB. Harjadi (Tergugat) sekarang beralih menjadi atas nama Dimiyati Agung Wibowo, ST (turut tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : SHM No. 0914 Sebelah timur : SHM No. 0914 Sebelah selatan : SHM no. 0914 Sebelah barat : Jalan raya
Sedangkan batas – batas SHM no. 0914 : Sebelah utara : jalan kampung Sebelah timur : tanah milik bapak Juwandi Sebelah selatan : Jalan raya Sebelah barat : Jalan raya 13.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 14.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD); 15.Menghukum untuk membayar biaya perkara in
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
