Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Btl CIPTO SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CIPTO SLAMET
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Widodo, S.H.I., M.H, Jatmiko Yuwono SH,CIPTO SLAMET
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama ibu pemohon dari semula SAJIYEM menjadi SADIJEM pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-23042018-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul pada tanggal 30 April 2018  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk dicatatkan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak