Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2019/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. IKE SUPOMO Bin SURIP .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2271/M.4.12.3./Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKE SUPOMO Bin SURIP .Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) bersama-sama dengan sdr. EDI PRIYANTO (DPO)  pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar jam 12.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Dealer ASTRA POS Piyungan Jalan Wonosari Km 14 Dusun Sandeyan Kelurahan Srimulya Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 saat Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) dan sdr. EDI PRIYANTO (DPO) akan berangkat menuju pantai parangtritis dengan menggunakan sepeda motor honda beat dengan posisi Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) yang membonceng sedangkan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut kemudian sekitar jam 12.15 Wib pada saat melewati Dealer ASTRA POS Piyungan Jalan Wonosari Km 14 Dusun Sandeyan Kelurahan Srimulya Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, sdr. EDI PRIYANTO (DPO) melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu diatas meja di dealer tersebut, kemudian sdr. EDI PRIYANTO (DPO) berhenti dan meminta Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) untuk mengambilnya kemudian Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) bersama  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) turun dari motor kemudian sdr. EDI PRIYANTO (DPO) menghampiri Saksi HIDAYATUN NAFISSAH yang merupakan karyawan dealer tersebut dan mengajak kedepan serta berpura-pura memilih sepeda motor dengan bertanya tentang harga motor yang dipajang dan meminta brosur sedangkan Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu yang didalam pelindung handphone terselip uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang berada diatas meja kemudian menaruh di kantong saku jaket Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) kemudian pada saat Saksi HIDAYATUN NAFISSAH akan mengambil brosur ke meja kerjanya sudah tidak melihat 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu yang didalam pelindung handphone terselip uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh di meja tersebut melainkan melihat Handphone tersebut sudah berada di dalam kantong saku baju Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) kemudian Saksi HIDAYATUN NAFISSAH berkata “Pak Jangan ambil HP saya” dan tanpa menjawab Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) menampar 1 (satu) kali Saksi HIDAYATUN NAFISSAH dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri kemudian Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) mendorong Saksi HIDAYATUN NAFISSAH hingga terjatuh terbentur kursi dan tidak sadarkan diri. Setelah itu Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) menghampiri  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) untuk keluar dari dealer tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum  UPT Puskesmas Piyungan Nomor : 353/1204 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh dr. KURNIA FAJAR CHASANAH telah dilakukan pemeriksaan terhadap HIDAYATUN  NAFISAH dan yang bersangkutan mendapat perawatan di Puskesmas Piyungan pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 13.45 wib dengan  hasil pemeriksaan sebagai berikut:
> Kepala :Tidak ditemukan kelainan
> Leher :Tidak ditemukan kelainan
> Badan :Tidak ditemukan kelainan
> Dada :Tidak ditemukan kelainan
> Punggung :Tidak ditemukan kelainan
> Perut :Tidak ditemukan kelainan
> Pinggang :Memar di pinggang samping kanan belakang dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar dua centimeter
> Tangan :Tidak ditemukan kelainan
> Kaki :Tidak ditemukan kelainan
> Alat Kelamin :Tidak diperiksa
Kesimpulan: Luka tersebut diatas dimungkinkan terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul
- Bahwa perbuatan Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) dan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu yang didalam pelindung handphone terselip uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa seijin dari  pemiliknya yaitu saksi HIDAYATUN  NAFISAH;
- Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa dan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO)   tersebut mengakibatkan kerugian materiil saksi HIDAYATUN  NAFISAH sebesar kurang lebih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP----
 
SUBSIDAIR
--- Bahwa ia Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) bersama-sama dengan sdr. EDI PRIYANTO (DPO)  pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar jam 12.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Dealer ASTRA POS Piyungan Jalan Wonosari Km 14 Dusun Sandeyan Kelurahan Srimulya Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 saat Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) dan sdr. EDI PRIYANTO (DPO) akan berangkat menuju pantai parangtritis dengan menggunakan sepeda motor honda beat dengan posisi Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) yang membonceng sedangkan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut kemudian sekitar jam 12.15 Wib pada saat melewati Dealer ASTRA POS Piyungan Jalan Wonosari Km 14 Dusun Sandeyan Kelurahan Srimulya Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, sdr. EDI PRIYANTO (DPO) melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu diatas meja di dealer tersebut, kemudian sdr. EDI PRIYANTO (DPO) berhenti dan meminta Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) untuk mengambilnya kemudian Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) bersama  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) turun dari motor kemudian sdr. EDI PRIYANTO (DPO) menghampiri Saksi HIDAYATUN NAFISSAH yang merupakan karyawan dealer tersebut dan mengajak kedepan serta berpura-pura memilih sepeda motor dengan bertanya tentang harga motor yang dipajang dan meminta brosur sedangkan Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu yang didalam pelindung handphone terselip uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang berada diatas meja kemudian menaruh di kantong saku jaket Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) kemudian Terdakwa mengampiri sdr. EDI PRIYANTO (DPO) dan  keluar dari dealer tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa IKE SUPOMO Bin SURIP (Alm) dan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO) mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna ungu yang didalam pelindung handphone terselip uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa seijin dari  pemiliknya yaitu saksiHIDAYATUN  NAFISAH;
- Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa dan  sdr. EDI PRIYANTO (DPO)   tersebut mengakibatkan kerugian materiil saksi HIDAYATUN  NAFISAH sebesar kurang lebih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP----
Pihak Dipublikasikan Ya