Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.RYAN ADI SLAMET bin SARINO
2.SURYA HAMBALI alias SURYA bin RUSWIWOHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/M.4.12.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ADI SLAMET bin SARINO[Penahanan]
2SURYA HAMBALI alias SURYA bin RUSWIWOHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa I RYAN ADI SLAMET bin SARINO bersama dengan Terdakwa II SURYA HAMBALI alias SURYA bin RUSWIWOHO dan sdri. NOVIA NORMALITA (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kost Gala-gala 2, Dusun Karang RT 002, Singosaren, Banguntapan, Bantul dan di jalan kampung depan kost Gala-gala 2 Dusun Karang RT 002, Singosaren, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I bermain ke kost Terdakwa II di Singosaren, Banguntapan, Bantul dan di kost tersebut sudah ada sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex, saat itu Terdakwa II bercerita jika sedang memiliki masalah dengan saksi Rangga Qoirul Najid karena dituduh mengambil paket minuman arak di tempat kerja, lalu Terdakwa I juga menyampaikan sebelumnya pernah mempunyai permasalahan dengan saksi Rangga Qoirul Najid dan masih merasa sakit hati dengan saksi Rangga Qoirul Najid, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat mendatangi tempat kost saksi Rangga Qoirul Najid bersama dengan sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex berboncengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sesampainya di kost saksi Rangga Qoirul Najid, Terdakwa I, Terdakwa II, sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex langsung menuju kamar nomor 18 yang terletak di lantai dua dan memanggil-manggil saksi Rangga Qoirul Najid serta menggedor-gedor pintu kamar namun saksi Rangga Qoirul Najid tidak keluar, kemudian Terdakwa I meminta bantuan saksi Sarwiji Wibowo alias Grandong selaku penjaga kost untuk membukakan pintu menggunakan kunci cadangan namun tidak bisa dibuka karena kunci masih terpasang di lobang kunci, tidak lama kemudian saksi Rangga Qoirul Najid membuka pintu kamar dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam kamar untuk mengajak saksi Rangga Qoirul Najid keluar menyelesaikan permasalahan namun saksi Rangga Qoirul Najid tidak bersedia hingga sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Rangga Qoirul Najid, tiba-tiba Terdakwa I di depan kamar langsung memukul mulut saksi Rangga Qoirul Najid menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 kali hingga membuat saksi Rangga Qoirul Najid terjengkang ke belakang ke dalam kamar, selanjutnya Terdakwa I kembali memukul saksi Rangga Qoirul Najid sebanyak 3 kali mengenai kepala dan punggung saksi Rangga Qoirul Najid, setelah itu Terdakwa I melihat gunting di dalam kamar saksi Rangga Qoirul Najid, dan Terdakwa I mengambil gunting tersebut dan menusukkan sebanyak 4 kali ke arah punggung dan bawah ketiak saksi Rangga Qoirul Najid kemudian Terdakwa II dan sdri. Novia Normalita masuk ke dalam kamar dan Terdakwa II memukul saksi Rangga Qoirul Najid beberapa kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai kepala saksi Rangga Qoirul Najid dan membenturkan kepala saksi Rangga Qoirul Najid ke tembok berkali-kali sedangkan sdri. Novia Normalita menjambak rambut, menampar dan memukul pipi menggunakan tangan kosong serta menendang dada saksi Rangga Qoirul Najid, sementara itu saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex hanya berdiri di depan pintu menyaksikan kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menarik saksi Rangga Qoirul Najid ke bawah melalui tangga, kemudian setelah melewati bawah tangga Terdakwa I mendorong dada saksi Rangga Qoirul Najid hingga terjatuh, setelah itu saksi Rangga Qoirul Najid lari ke arah jalan, saat di jalan kampung depan kos Terdakwa II berhasil mengejar saksi Rangga Qoirul Najid dan menarik jaket hoodie yang dikenakan saksi Rangga Qoirul Najid hingga sobek, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdri Novia Normalita kembali memukul saksi Rangga Qoirul Najid berkali-kali menggunakan tangan kosong mengenai kepala dan badan saksi Rangga Qoirul Najid namun saksi Rangga Qoirul Najid berhasil lari sambil berteriak minta tolong, sesampainya di bawah gapura Dusun Karang, Singosaren, Banguntapan, Bantul, Terdakwa I berhasil mengejar saksi Rangga Qoirul Najid kemudian Terdakwa I menyudutkan rokok ke mata sebelah kiri saksi Rangga Qoirul Najid dan Terdakwa I juga mendorong dada saksi Rangga Qoirul Najid hingga jatuh menimpa bebatuan, kemudian Terdakwa I menggoreskan gunting ke area kepala saksi Rangga Qoirul Najid  sebelah kiri sebanyak 2 kali, sedangkan sdri Novia Normalita kembali memukuli area wajah saksi Rangga Qoirul Najid berkali-kali dan Terdakwa II memukuli dan menampar kepala saksi Rangga Qoirul Najid, sampai akhirnya datang beberapa warga untuk melerai.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdri. Novia Normalita tersebut, saksi Rangga Qoirul Najid mengalami luka tusukan di bagian punggung, luka memar di bagian wajah dan kepala serta merasakan sesak nafas dan harus dirawat selama 4 hari di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam visum et repertum dari RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito nomor : VER/37/III/2026 atas nama Rangga Qoirul Najid didapat kesimpulan : pada pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, luka memar pada bibir dan luka terbuka pada lengan atas kiri serta punggung kiri. Hasil pemeriksaan rontgen didapatkan adanya udara dan darah di selaput pembungkus paru kiri. Perlukaan ini dapat menyebabkan bahaya maut.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

----------- Bahwa Terdakwa I RYAN ADI SLAMET bin SARINO bersama dengan Terdakwa II SURYA HAMBALI alias SURYA bin RUSWIWOHO dan sdri. NOVIA NORMALITA (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kost Gala-gala 2, Dusun Karang RT 002, Singosaren, Banguntapan, Bantul dan di jalan kampung depan kost Gala-gala 2 Dusun Karang RT 002, Singosaren, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan sendiri Tindak Pidana Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I bermain ke kost Terdakwa II di Singosaren, Banguntapan, Bantul dan di kost tersebut sudah ada sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex, saat itu Terdakwa II bercerita jika sedang memiliki masalah dengan saksi Rangga Qoirul Najid karena dituduh mengambil paket minuman arak di tempat kerja, lalu Terdakwa I juga menyampaikan sebelumnya pernah mempunyai permasalahan dengan saksi Rangga Qoirul Najid dan masih merasa sakit hati dengan saksi Rangga Qoirul Najid, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat mendatangi tempat kost saksi Rangga Qoirul Najid bersama dengan sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex berboncengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sesampainya di kost saksi Rangga Qoirul Najid, Terdakwa I, Terdakwa II, sdri. Novia Normalita dan saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex langsung menuju kamar nomor 18 yang terletak di lantai dua dan memanggil-manggil saksi Rangga Qoirul Najid serta menggedor-gedor pintu kamar namun saksi Rangga Qoirul Najid tidak keluar, kemudian Terdakwa I meminta bantuan saksi Sarwiji Wibowo alias Grandong selaku penjaga kost untuk membukakan pintu menggunakan kunci cadangan namun tidak bisa dibuka karena kunci masih terpasang di lobang kunci, tidak lama kemudian saksi Rangga Qoirul Najid membuka pintu kamar dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam kamar untuk mengajak saksi Rangga Qoirul Najid keluar menyelesaikan permasalahan namun saksi Rangga Qoirul Najid tidak bersedia hingga sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Rangga Qoirul Najid, tiba-tiba Terdakwa I di depan kamar langsung memukul mulut saksi Rangga Qoirul Najid menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 kali hingga membuat saksi Rangga Qoirul Najid terjengkang ke belakang ke dalam kamar, selanjutnya Terdakwa I kembali memukul saksi Rangga Qoirul Najid sebanyak 3 kali mengenai kepala dan punggung saksi Rangga Qoirul Najid, setelah itu Terdakwa I melihat gunting di dalam kamar saksi Rangga Qoirul Najid, dan Terdakwa I mengambil gunting tersebut dan menusukkan sebanyak 4 kali ke arah punggung dan bawah ketiak saksi Rangga Qoirul Najid kemudian Terdakwa II dan sdri. Novia Normalita masuk ke dalam kamar dan Terdakwa II memukul saksi Rangga Qoirul Najid beberapa kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai kepala saksi Rangga Qoirul Najid dan membenturkan kepala saksi Rangga Qoirul Najid ke tembok berkali-kali sedangkan sdri. Novia Normalita menjambak rambut, menampar dan memukul pipi menggunakan tangan kosong serta menendang dada saksi Rangga Qoirul Najid, sementara itu saksi Khairan Sufyan Rizqullah alias Alex hanya berdiri di depan pintu menyaksikan kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menarik saksi Rangga Qoirul Najid ke bawah melalui tangga, kemudian setelah melewati bawah tangga Terdakwa I mendorong dada saksi Rangga Qoirul Najid hingga terjatuh, setelah itu saksi Rangga Qoirul Najid lari ke arah jalan, saat di jalan kampung depan kos Terdakwa II berhasil mengejar saksi Rangga Qoirul Najid dan menarik jaket hoodie yang dikenakan saksi Rangga Qoirul Najid hingga sobek, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdri Novia Normalita kembali memukul saksi Rangga Qoirul Najid berkali-kali menggunakan tangan kosong mengenai kepala dan badan saksi Rangga Qoirul Najid namun saksi Rangga Qoirul Najid berhasil lari sambil berteriak minta tolong, sesampainya di bawah gapura Dusun Karang, Singosaren, Banguntapan, Bantul, Terdakwa I berhasil mengejar saksi Rangga Qoirul Najid kemudian Terdakwa I menyudutkan rokok ke mata sebelah kiri saksi Rangga Qoirul Najid dan Terdakwa I juga mendorong dada saksi Rangga Qoirul Najid hingga jatuh menimpa bebatuan, kemudian Terdakwa I menggoreskan gunting ke area kepala saksi Rangga Qoirul Najid  sebelah kiri sebanyak 2 kali, sedangkan sdri Novia Normalita kembali memukuli area wajah saksi Rangga Qoirul Najid berkali-kali dan Terdakwa II memukuli dan menampar kepala saksi Rangga Qoirul Najid sampai akhirnya datang beberapa warga untuk melerai.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdri. Novia Normalita tersebut, saksi Rangga Qoirul Najid mengalami luka tusukan di bagian punggung, luka memar di bagian wajah dan kepala serta merasakan sesak nafas dan harus dirawat selama 4 hari di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam visum et repertum dari RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito nomor : VER/37/III/2026 atas nama Rangga Qoirul Najid didapat kesimpulan : pada pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, luka memar pada bibir dan luka terbuka pada lengan atas kiri serta punggung kiri. Hasil pemeriksaan rontgen didapatkan adanya udara dan darah di selaput pembungkus paru kiri. Perlukaan ini dapat menyebabkan bahaya maut.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466  ayat (1) UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya