| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 60 / BTL / 10 / 2014
|
1.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
21 tahun, 27 Juni 1993
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Ksatrian V No. 25 RT. 23 RW. 03 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur dan tinggal di kost di Salakan RT. 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
|
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMKN (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik Polres Bantul dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Bantul sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 07 September 2014.
|
|
|
-
|
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan di Rutan Bantul sejak tanggal 08 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014.
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan di Rutan Bantul sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 03 November 2014.
|
|
|
|
|
|
3.
|
DAKWAAN
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
|
|
|
|
|
-----------Bahwa terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN bersama dengan saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Salakan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
|
|
|
-
|
Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wib, bertempat di kamar kos terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN alamat Salakan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO meminta terdakwa untuk mencarikan daun ganja kering, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib, terdakwa menghubungi temannya yakni saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH yang tinggal di Menteng Atas Kota Jakarta Selatan, untuk mencarikan daun ganja, dan ketika saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH menanyakan butuh berapa, terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN menanyakan segaris berapa, kemudian saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH menjawab ?enam ratus ribu?, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN melalui BBM menghubungi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO mengatakan teman terdakwa yakni JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH memiliki daun ganja,selanjutnya saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO datang ke di Kos terdakwa, terdakwa memberitahukan harga daun ganja Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupah) plus biaya tiket untuk perjalanan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH dari Jakarta ke Jogja Rp. 200.000,- jadi total Rp. 800.000,- dan disetujui oleh saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekitar jam 14.00 Wib saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di Bank BCA Brigjen Katamso Yogyakarta kepada saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH melalui rekening atas nama DODY SUHENDAR yang merupakan teman saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH, setelah berhasil kemudian terdakwa menyerahkan bukti transfer kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO, yang kemudian oleh saksi NDIKA buang di tempat sampah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 jam 15.04 WIB, saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH tiba di stasiun Lempuyangan Yogyakarta dijemput oleh terdakwa kemudian keduanya menuju kost terdakwa, sekitar jam 16.00 Wib tiba di kamar kost terdakwa selanjutnya saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH menyerahkan ganja yang dibungkus kertas koran kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO, kemudian saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO menyuruh terdakwa melinting daun ganja kering dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH membantu memisahkan biji ganja. Terdakwa melintingnya menjadi 38 linting, selanjutnya dibakar dan dihisap sekitar 5 (lima) linting sisanya dibawa saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO. Dan biji ganja kering dimasukan ke dalam kantong kresek warna hitam oleh saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH dan kemudian dimasukan ke tempat sampah di dalam kamar kost terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa terdakwa kemudian ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib di Benyo Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupten Bantul, sebagai hasil pengembangan setelah tertangkapnya saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO. Terdakwa ditangkap saat berboncengan dengan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH, dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekitar jam 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa beralamat di Salakan RT. 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan ditemukan biji ganja kering yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam dalam tempat sampah di dalam kamar kost terdakwa setelah dilakukan penimbangan beratnya 4,61 gram, dan 1 (satu) bungkus kertas sigaret warna orange merk MARS BRAND di atas kasur terdakwa, yang kemudian dilakukan penyitaan. Selain itu penyidik menyita 1 (satu) buah handphone merk BLACKBERRY warna hitam dengan sim card Indosat milik terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 4401822/C.3 tanggal 27 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Management Teknik dr. Woro Umi Ratih, Sp PK,M.Kes. dengan kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti B/13/VIII/2014/Sat Res Narkoba (berupa 1 (satu) bungkusan amplop yang di dalamnya terdapat satu kresek warna hitam berisi satu plasstik klip yang di dalamnya terdapat biji yang diduga biji ganja dengan berat 4,61 gram yang kemudan diberi ) No. Kode Laboratorium 018472/T/08/2014 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 (1) jo 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
|
|
|
A T A U
|
|
|
KEDUA
|
|
|
-----------Bahwa terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN bersama dengan saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Salakan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa sebagai hasil pengembangan setelah tertangkapnya saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib di Benyo Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, selanjutnya terdakwa ditangkap saat berboncengan dengan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH, dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekitar jam 09.30 Wib dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa beralamat di Salakan RT. 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan ditemukan biji ganja kering seberat 4,61 gram yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam dalam tempat sampah di dalam kamar kost terdakwa, dan 1 (satu) bungkus kertas sigaret warna orange merk MARS BRAND di atas kasur terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa biji ganja seberat 4,61 gram dan bungkus kertas sigaret warna orange merk MARS BRAND yang ditemuan di kamar kost terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN alamat Salakan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, merupakan milik saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO yang dibeli pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekitar jam 14.00 Wib sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SUYAMIN dari saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH yang beralamat di Menteng Atas Kota Jakarta Selatan, yang kemudian diserahkan oleh saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar jam 16.00 WIB di kamar kost terdakwa dengan dibungkus kertas koran, selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO, kemudian saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO menyuruh terdakwa melinting daun ganja kering dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH membantu memisahkan biji ganja. Terdakwa melintingnya menjadi 38 linting, selanjutnya dibakar dan dihisap bersama-sama sekitar 5 (lima) linting sisanya dibawa saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO. Dan biji ganja kering dimasukan ke dalam kantong kresek warna hitam oleh saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH yang kemudian dimasukan ke tempat sampah di dalam kamar kost terdakwa. -------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 4401822/C.3 tanggal 27 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Management Teknik dr. Woro Umi Ratih, Sp PK,M.Kes. dengan kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti B/13/VIII/2014/Sat Res Narkoba (berupa 1 (satu) bungkusan amplop yang di dalamnya terdapat satu kresek warna hitam berisi satu plasstik klip yang di dalamnya terdapat biji yang diduga biji ganja dengan berat 4,61 gram yang kemudan diberi ) No. Kode Laboratorium 018472/T/08/2014 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
|
|
A T A U
|
|
|
|
|
|
KETIGA
|
|
|
-----------Bahwa terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Salakan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira 16.00 Wib di kamar kost yang ditempati terdakwa EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN yang beralamat di Salakan RT. 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa mengkonsumsi daun ganja kering sebanyak 5 linting yang merupakan milik saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah) bersama saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah), ARIF, NDIKA, ANJAS, EGA, TEVI dan FERGIE (semuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang dibeli saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO dari saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH melalui terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira jam 19.00 Wib saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO datang kamar kost terdakwa dengan membawa 5 (lima) linting daun ganja, yang kemudian dibakar dan dihisap bersama dengan terdakwa, saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH, ARIF, NDIKA, ANJAS, EGA, dan TEVI, Demikian pula pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi NDIKA ADE PRADENKA bin JOKO NUGROHO datang kamar kost terdakwa dengan membawa 5 (lima) linting daun ganja, yang kemudian dibakar dan dihisap bersama terdakwa dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin Alm. JAMER SARAGIH,serta ANJAS, EGA, TEVI.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Hasil Pemeriksaan Urine Nomor R/227/VIII/2014/Biddokkes tanggal 17 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh DIDIK NURCAHYO, AMAK, Paur Keskamtibmas Subbdid Dokpol Biddokkes Polda dengan hasil pemeriksaan urine tersangka EKO ISMANTO Als. LUKUT Bin SURYAMIN menunjukan hasil CANNABINOIDS/NARKOTIKA POSITIF (+). ------------------------------------------------
|
|
|
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
Bantul, 22 Oktober 2014
PENUNTUT UMUM
EMBUN SUMUNARINGTYAS SH.
JAKSA PRATAMA NIP. 19780617 200603 2 001
|
| |
|
|
|
|
|
|
|