Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) Andri Dewi Astuty, S.H. AHMAD ZUBAIDI als ZUBET bin IMAM SUPARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/M.4.12.3/Enz.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZUBAIDI als ZUBET bin IMAM SUPARDI alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKAHMAD ZUBAIDI als ZUBET bin IMAM SUPARDI alm
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Ia  Terdakwa AHMAD ZUBAIDI Alias ZUBET Bin IMAM SUPARDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021  sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Geneng RT. 03 Desa Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi Achmad Arif, SH. Dan saksi Septiaji Irawan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di Dusun Geneng Rt. 03 Desa Panggungharjo Kapanewon Sewon Kab. Bantul sering ada transaksi Narkoba. Dengan membawa surat perintah tugas kemudian saksi Achmad Arif, SH. Dan saksi Septiaji Irawan bersama anggota Tim Polres Bantul yang lain sekira pukul 19.00 Wib melakukan Penyelidikan di tempat tersebut. Sekira pukul 19.30 Wib kami melihat salah satu rumah warga kelihatan ramai mencurigakan karena banyak orang keluar masuk rumah setelah itu kami melakukan pengamatan dan setelah merasa yakin sekira pukul 20.00 Wib kami mendatangi rumah tersebut yang ternyata pemiliknya bernama Heru yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang yang ada di rumah tersebut yang salah satunya bernama Ahmad Zubaidi ditemukan 3 (tiga) tablet Riklona dalam kemasan warna Silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 5 (lima) Tablet Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 Mg dalam kemasan warna ungu di saku celana yang dipakai Terdakwa Ahmad Zubaidi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi dan mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari saudara Eko yang tidak lama kemudian juga berhasil diamankan. Bahwa terdakwa mengakui memiliki barang berupa Tablet Pil tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk memiliki Tablet Pil tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 3 (tiga) tablet Riklona dalam kemasan warna Silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 5 (lima) Tablet Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 Mg dalam kemasan warna ungu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor : 441/00750 tanggal 08 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh 1. dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp. PK, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, dan 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST. MT. dan diketahui oleh Setyarini Hestu Lestari, SKM. M. Kes selaku Kepala Balai Labkes dan kalibrasi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/21/II/2021/Satresnarkoba dengan nomor Kode Laboratorium 003439/T/03/2021 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Gol IV No. urut 30 dan No. Kode Laboratorium 003440/T/03/2021 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No. urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
------Bahwa perbuatan Terdakwa Ahmad Zubaidi Alias Zubet Bin Imam Supardi (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya