| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pringgolayan No.210 Pringgolayan Rt.006 Rw.-, Kel.Banguntapan, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB saksi TONI TRIYANTO, SH., saksi TEDDY PRABAWA, SH. dan team dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO yang saat itu sedang berada ditempat kerjanya di Jl. Pringgolayan No. 210 Pringgolayan Rt. 006 Rw.-, Kel.Banguntapan, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul, dalam penggeledahan didapatkan barang berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam bertuliskan Levis yang didalamnya berisi :
- 4 (empat) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg;
- 1 (satu) buah Kartu Monitoring Obat Apotik Berkah Farma;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam hijau dengan nomor simcard 089608687733
- Bahwa 4 (empat) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg tersebut milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara :
- Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa mengirim chat WA kepada saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX, intinya menanyakan apakah memiliki stok psikotropika, kemudian saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX menanyakan kepada Terdakwa, kapan Terdakwa periksa dokter dan dijawab Terdakwa besok pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa dijemput saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX dirumahnya dan diboncengkan saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX ke tempat praktek dokter Spesialis Kejiwaan Prof. Dr. SOEWADI, MPH. Jl. Suryodiningratan, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, ditempat praktek dokter, saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX menyerahkan uang Rp.100.000, kepada Terdakwa untuk membayar ongkos periksa dan mendapatkan resep;
- Dalam perjalanan Terdakwa dan saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX bersepakat nanti setelah obatnya bisa di tebus, Terdakwa akan mendapatkan obat Psikotropika dari saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX sebanyak 4 (empat) butir;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa diboncengkan saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX pergi ke apotik, Terdakwa menerima uang tunai RP.190.000, (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX untuk menebus resep obat di Apotek BERKAH FARMA Gg. Sri Kaloka No.68, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta;
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan tablet Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, kemudian Terdakwa memasukannya didalam kantong saku jaket yang dipakainya, setelah itu Terdakwa dan saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX pulang ke rumah Terdakwa. Ditengah perjalanan tersebut Terdakwa mengambil 4 (empat) tablet Camlet Alprazolam 1 mg, selanjutnya menyampaikan kepada saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX jika dirinya telah mengambil 4 (empat) tablet Camlet Alprazolam 1 mg dan sisanya sebanyak 26 butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg milik saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX dimasukkan Terdakwa ke dalam saku jaket yang dipakai saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX;
- Bahwa 4 (empat) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg diakui milik Terdakwa, tetapi kepemilikan jumlah tablet tersebut tidak sesuai dengan yang diresepkan / diberikan dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan urine atas nama Terdakwa Fredy Rofi Anto No.Lab. : L- 257134 tanggal 04 Oktober 2023 dari RS Bhayangkara Polda DIY Kl. Solo KM-14, Kalasan, Sleman, Yogyakarta hasil pemeriksaan Positif Benzodiazeplines (BZO).
Perbuatan Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Pringgolayan Plumbon, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO diantarkan saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX ke apotik untuk menebus resep di Apotek BERKAH FARMA Gg. Sri Kaloka No.6 Kadipaten, Kec.Kraton, Kota Yogyakarta;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil menebus resep sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah dengan menggunakan uang milik saks VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg. Dalam perjalanan pulang, di Jl. Pringgolayan Plumbon, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul Terdakwa menyerahkan 26 (dua puluh enam) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg kepada saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX dengan memasukkan kedalam saku jaket yang dipakai saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX;
- Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan team dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi TONI TRIYANTO, SH., saksi TEDDY PRABAWA, SH. yang tergabung dalam team tersebut mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet Camlet Alprazolam 1 mg di kantong saku celana sebelah kanan yang digantungkan digantungan baju dibelakang pintu didalam kamar dirumah saksi VANDI ARDIANSYAH Alias FANDEX di Dsn.Ketandan Jaranan Rt.003 Rw.000, Kel.Banguntapan, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk menyerahkan psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/03823 tanggal 09 Oktober 2023 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa barang bukti No.BB/290.e/X/2023/Ditresnarkoba berupa 26 (dua puluh enam) tablet obat dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet® 1 mg Alprazolam diberi kode Laboratorium 019200/T/10/2023 yang disita dari Terdakwa Vandi Ardiansyah Alias Fandex Bin Sumardiyono alamat Dsn.Ketandan Jaranan Rt.003 Rw.000, Kalurahan Banguntapan Kacamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kesimpulannya bahwa dalam barang bukti No.BB/290.e/X/2023/Ditresnarkoba dengan No. kode Laboratorium 019200/T/10/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa FREDY ROFI ANTO Alias KAMPRET Bin SLAMET MULYONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |