INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 189/Pdt.P/2026/PN Btl | ANDRIYANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 189/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-13022025-0033 tertanggal 13 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi tanggal lahir Ibu Kandung yang semula tertulis lahir pada tanggal 31 Desember 1965 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 31 Desember 1955 adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
