| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2023/PN Btl | Junita Astuti, SH MH | DANANG NUGRAHA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-400/M.4.12.3/Eku.2/02/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Dsn. Paten Trimurti Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 15.17 wib saksi Wahyu menerima pesan dari Nomor 085869714164 milik saksi aziz tetapi saat itu yang mengoperasikan hp tersebut adalah terdakwa, yang intinya terdakwa mengatakan bahwa saksi Wahyu untuk datang kerumah terdakwa selanjutnya sekira pukul pada pukul 18.30 wib saksi wahyu mengajak saksi Mardiyanto untuk menemui terdakwa kemudian setelah sampai dirumah terdakwa , saksi wahyu diajak oleh terdakwa kedalam kamar sedangkan saksi Aziz, saksi Mardiyanto dan saksi Akil berada di ruang tamu selanjutnya saat berada didalam kamar terdakwa meminta saksi Wahyu untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mengeluarkan jimat yang ada didalam tubuh saksi Wahyu lalu saksi Wahyu menolak kemudian saksi Wahyu mengatakan jika ingin menyelesaikan masalah diluar saja selanjutnya terdakwa memaksa saksi Wahyu untuk mengeluarkan mantra dalam tubuh nya tetapi saksi Wahyu tidak mau dan saat itulah terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mendorong saksi wahyu hingga terjatuh dilantai dan terdakwa tetap memukul dan menendang saksi Wahyu selanjutnya saksi Wahyu cepat-cepat membukan pintu kamar lalu keluar kemudian terdakwa mengajak saksi Wahyu untuk janjian bertemu di Jembatan Srandakan dan setelah sampai jembatan Srandakan, terdakwa langsung memukul saksi Wahyu dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri dan saat terdakwa memukul saksi Wahyu ada saksi Bhaiti yang melihatnya. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/991 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Hari Dwisetiawan pada UPT Puskesmas Srandakan Bantul akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Wahyu mengalami luka benjol sewarna kulit di kepala bagian atas, bola mata sebelah kanan tampak kemerahan, luka memar kemerahan diatas telinga kiri, dua luka memar yang berdekatan warna kecoklatan di bahu sebelah kiri. Diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Dsn. Paten Trimurti Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap Orang dilarang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 15.17 wib saksi Wahyu menerima pesan dari Nomor 085869714164 milik saksi aziz tetapi saat itu yang mengoperasikan hp tersebut adalah terdakwa, yang intinya terdakwa mengatakan bahwa saksi Wahyu untuk datang kerumah terdakwa selanjutnya sekira pukul 18.30 wib saksi Wahyu mengajak saksi Mardiyanto untuk menemui terdakwa kemudian setelah sampai dirumah terdakwa , saksi wahyu diajak oleh terdakwa kedalam kamar sedangkan saksi Aziz, saksi Mardiyanto dan saksi Akil berada di ruang tamu selanjutnya saat berada didalam kamar terdakwa meminta saksi Wahyu untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mengeluarkan jimat yang ada didalam tubuh saksi Wahyu lalu saksi Wahyu menolak kemudian saksi Wahyu mengatakan jika ingin menyelesaikan masalah diluar saja selanjutnya terdakwa memaksa saksi Wahyu untuk mengeluarkan mantra dalam tubuh nya tetapi saksi Wahyu tetap tidak mau dan saat itulah terdakwa langsung memukul saksi Wahyu sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mendorong saksi Wahyu hingga terjatuh ke lantai dan terdakwa saat itu tetap memukul dan menendang saksi Wahyu selanjutnya saksi Wahyu cepat-cepat membuka pintu kamar lalu keluar kemudian terdakwa mengajak saksi Wahyu untuk janjian bertemu di Jembatan Srandakan dan setelah sampai jembatan Srandakan, terdakwa langsung memukul saksi Wahyu dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri dan saat terdakwa memukul saksi Wahyu ada saksi Bhaiti yang melihatnya. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/991 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Hari Dwisetiawan pada UPT Puskesmas Srandakan Bantul akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Wahyu mengalami luka benjol sewarna kulit di kepala bagian atas, bola mata sebelah kanan tampak kemerahan, luka memar kemerahan diatas telinga kiri, dua luka memar yang berdekatan warna kecoklatan di bahu sebelah kiri. Diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
